Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Keamanan

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 22:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dengan jenderal polisi lainnya rupanya melakukan penyadapan terhadap presiden Prabowo Subianto sejak 2025. 

Bukan hanya, Presiden Prabowo Subianto ada juga sejumlah pejabat negara menjadi sasaran penyadapan.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut sudah terjadi dalam rentang satu tahun belakangan.


”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Adapun modusnya para tersangka menginput beberapa nomor telepon dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa adanya proses verifikasi. 

Selanjutnya, nomor-nomor itu lantas disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang saat itu sedang berjalan. Bisa diartikan tidak dalam tindak penyidikan saat penyadapan terjadi.

”Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Parahnya, setelah berjalan sampai Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut. 

Dari sini, pelapor sebagai petugas yang mengetahui terjadinya pelanggaran hukum langsung membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dari laporan inilah, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, kemudian menetapkan tiga tersangka.

”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” pungkas Asep.

Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, terakhir Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya