Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dengan jenderal polisi lainnya rupanya melakukan penyadapan terhadap presiden Prabowo Subianto sejak 2025.
Bukan hanya, Presiden Prabowo Subianto ada juga sejumlah pejabat negara menjadi sasaran penyadapan.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut sudah terjadi dalam rentang satu tahun belakangan.
”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.
Adapun modusnya para tersangka menginput beberapa nomor telepon dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa adanya proses verifikasi.
Selanjutnya, nomor-nomor itu lantas disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang saat itu sedang berjalan. Bisa diartikan tidak dalam tindak penyidikan saat penyadapan terjadi.
”Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.
Parahnya, setelah berjalan sampai Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut.
Dari sini, pelapor sebagai petugas yang mengetahui terjadinya pelanggaran hukum langsung membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dari laporan inilah, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, kemudian menetapkan tiga tersangka.
”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” pungkas Asep.
Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, terakhir Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.