Berita

Ilustrasi RUU Antispionase. (Foto: Artificial Inteligence)

Hukum

Indonesia Rentan jadi Target Spionase Asing, RUU Antispionase Mendesak

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Posisi geografis dan kekayaan sumber daya alam (SDA) membuat Indonesia rentan menjadi sasaran spionase asing. Karena itu, pemerintah dan DPR didorong segera menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi kepentingan serta keamanan nasional.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono menilai, posisi Indonesia di antara dua benua dan dua samudra memiliki nilai strategis dalam dinamika geopolitik global. Terlebih, Indonesia memiliki kekayaan mineral kritis yang menjadi kepentingan banyak negara.

“(Indonesia) Sangat berpotensi (target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna,” ujar Edy dikutip pada Selasa, 3 November 2026.


Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menjelaskan, sasaran spionase tidak hanya berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan. Rahasia ekonomi, industri, sumber daya alam hingga proses pengambilan kebijakan nasional juga berpotensi menjadi target pengumpulan informasi oleh pihak asing.

Atas dasar itu, Edy mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing sebagai landasan hukum untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman tersebut.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.

Menurut Edy, ketentuan hukum yang saat ini tersebar di berbagai sektor belum memberikan pengaturan komprehensif mengenai definisi spionase asing, agen asing, hingga pembagian kewenangan antarlembaga. Regulasi khusus juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan spionase tanpa dasar dan parameter yang jelas.

Sementara itu, pandangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut ancaman spionase merupakan persoalan nyata. Namun, ia berpandangan pemerintah perlu terlebih dahulu mengoptimalkan ketentuan perundang-undangan yang sudah tersedia.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.

Ia menjelaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi kontraintelijen. Namun, tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan harus melibatkan aparat yang memiliki kewenangan, termasuk Polri.

Hasanuddin juga mengingatkan agar pembahasan regulasi antispionase memperhatikan prinsip demokrasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyoroti perubahan pola spionase seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pengumpulan informasi strategis kini tidak lagi hanya dilakukan melalui metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital yang membuat aktivitas spionase semakin sulit dideteksi.

“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya