Berita

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yusril Tegaskan Penahanan Listyo Sigit Dkk Tidak Terkait Makar

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penahanan tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berkaitan dengan dugaan makar.

Yusril mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri hanya menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi, baik yang diatur dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.


Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain yang juga mengatur tindak pidana makar. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut.

"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," tegas Yusril.

Yusril kemudian menjelaskan, tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Jenderal LSP, Jenderal AS, dan Jenderal EHS. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Masing-masing tersangka merujuk kepada mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta (AS) selaku Sekretaris Pribadi Listyo, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi (SU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan yang diterima. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 147 UU ITE.

Yusril menyebut, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia, mulai dari Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

"Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan," ungkapnya.

Menurut Yusril, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan peralatan penyadapan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik meyakini telah terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka.

Meski demikian, Yusril menegaskan, materi komunikasi yang disadap serta tujuan penyadapan masih didalami penyidik. Oleh karena itu, Mabes Polri belum dapat mengungkapkan kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut.

"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu mabes polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Yusril.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya