Berita

Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Selain Presiden, Listyo Sigit Sadap HP Politikus, Pengusaha hingga Wartawan

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 20:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, politikus, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri. Sumber redaksi, LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.


Kabareskrim mengurai, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memasukkan ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan hukum yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” lanjut Asep.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Penghapusan log sistem diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya