Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Jenderal Listyo Sigit Sadap HP Presiden Prabowo Sejak 2025 Sampai Oktober 2026

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025.

Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026. Dalam konpers tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Tak hanya kepada Presiden, penyadapan ilegal tersebut juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, insan media hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.


“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep.

Kabareskrim mengatakan, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya