Berita

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta. (Foto: Kemenkop)

Mikro

RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Tahun Ini

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Zabadi, penyusunan beleid tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum. Hasil riset itu, kata dia, kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi antar kementerian. 


"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, Insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Direktur Umum Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi RI Koko Haryono, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi Lina Widiyastuti.

Zabadi mengungkapkan, ia mulai menyusun RUU Perkoperasian bersama Prof. Widodo Sugiarti, salah satu narasumber dalam dialog tersebut, sejak 2023. Ia menyebut dukungan akademisi itu sebagai bagian penting dalam proses perumusan regulasi.

Zabadi menegaskan, koperasi tidak semata diposisikan sebagai entitas bisnis, melainkan instrumen penting pembangunan ekonomi kerakyatan yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Posisi itu, katanya, sejalan dengan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Ia menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional pada kabinet saat ini. Program tersebut dinilainya sebagai gerakan besar untuk mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi, dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dan desa agar tercipta pemerataan.

Karena dilaksanakan secara masif, lanjut Zabadi, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat.

Dukungan penuh diharapkan agar kajian dan dialog strategis seperti forum tersebut dapat dijadikan kegiatan yang lebih bermartabat. Forum itu diharapkan menjadi sarana mengawal kebijakan strategis Presiden, khususnya program KDKMP.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya