Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta. (Foto: Kemenkop)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dalam acara Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum dan Dialog Kebijakan ‘Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub’ di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Zabadi, penyusunan beleid tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Kementerian Hukum. Hasil riset itu, kata dia, kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi antar kementerian.
"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, Insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Direktur Umum Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi RI Koko Haryono, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi Lina Widiyastuti.
Zabadi mengungkapkan, ia mulai menyusun RUU Perkoperasian bersama Prof. Widodo Sugiarti, salah satu narasumber dalam dialog tersebut, sejak 2023. Ia menyebut dukungan akademisi itu sebagai bagian penting dalam proses perumusan regulasi.
Zabadi menegaskan, koperasi tidak semata diposisikan sebagai entitas bisnis, melainkan instrumen penting pembangunan ekonomi kerakyatan yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Posisi itu, katanya, sejalan dengan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.
Ia menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program strategis nasional pada kabinet saat ini. Program tersebut dinilainya sebagai gerakan besar untuk mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi, dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dan desa agar tercipta pemerataan.
Karena dilaksanakan secara masif, lanjut Zabadi, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat.
Dukungan penuh diharapkan agar kajian dan dialog strategis seperti forum tersebut dapat dijadikan kegiatan yang lebih bermartabat. Forum itu diharapkan menjadi sarana mengawal kebijakan strategis Presiden, khususnya program KDKMP.