Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pimpinan Danantara Harus Bebas Benturan Kepentingan

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) di jajaran pimpinan Danantara menjadi sorotan menyusul terungkapnya kepemilikan saham Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang terseret persoalan pengawasan pasar modal. 

Politisi Senior PKS, Mulyanto, mengingatkan persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan klarifikasi bahwa kepemilikan saham bersifat pasif. 

Danantara harus memastikan tidak ada irisan antara kepentingan bisnis pribadi pimpinannya dengan kewenangan pengelolaan investasi negara. Potensi benturan kepentingan harus diuji secara independen, bukan sekadar dibantah melalui pernyataan pribadi.


“Danantara bukan perusahaan investasi biasa. Lembaga ini mengemban mandat strategis mengelola aset dan investasi negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu, standar kehati-hatian, transparansi, dan tata kelolanya harus lebih tinggi. Jangan sampai persoalan investasi pribadi pimpinan justru menggerus kredibilitas lembaga yang sedang kita bangun bersama,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan saham pribadi tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Klarifikasi Pandu Sjahrir bahwa dirinya merupakan investor pasif dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan juga harus dihormati. 

Namun, menurutnya, dalam perspektif good corporate governance, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Yang juga penting adalah bagaimana potensi benturan kepentingan (conflict of interest) diidentifikasi, diungkapkan, dan dikelola secara transparan serta independen.

“Dalam pengelolaan kekayaan negara, tidak cukup sekadar mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum. Integritas dan independensi pengambilan keputusan juga harus dapat diuji. Karena itu, Danantara perlu memastikan bahwa seluruh kepentingan bisnis pribadi pimpinannya telah diungkapkan secara memadai dan tidak beririsan dengan kewenangan investasi yang mereka jalankan,” tegas mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.

Mulyanto menilai persoalan ini menjadi semakin sensitif di tengah meningkatnya sorotan terhadap transparansi kepemilikan saham, integritas transaksi, dan tata kelola pasar modal nasional, termasuk perhatian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). 

Dalam situasi seperti ini, Danantara semestinya tampil sebagai teladan penerapan prinsip prudential governance, bukan justru menambah keraguan investor terhadap kredibilitas institusi keuangan Indonesia. 

Sebab, kepercayaan investor tidak hanya dibangun melalui besarnya aset dan prospek keuntungan, tetapi juga melalui integritas, transparansi, dan kepastian tata kelola.

Karena itu, Mulyanto mendorong Danantara melakukan penilaian independen terhadap potensi benturan kepentingan tersebut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengungkapan kepemilikan pribadi, mekanisme pengawasan internal, serta pembatasan keterlibatan pejabat dalam keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bisnisnya. 

Hasil penilaian tersebut perlu disampaikan secara proporsional kepada publik. Langkah ini, menurutnya, bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan melindungi reputasi dan kepentingan kelembagaan Danantara dalam jangka panjang.

“Danantara harus menjadi contoh tata kelola investasi yang bersih, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai lembaga yang dipercaya mengelola kekayaan negara justru dibayangi persoalan etika dan benturan kepentingan. Semakin besar kewenangan dan aset yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan pengawasannya,” jelas dia.

“Danantara adalah lembaga dengan mandat besar, maka tata kelola dan pengawasannya juga harus luar biasa. Kepercayaan publik adalah modal terpenting yang tidak boleh dipertaruhkan,” pungkas Mulyanto.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya