Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). (Foto: Dok. UPN Jakarta)
Senat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera memberikan kepastian jadwal pemilihan rektor periode 2026–2030 yang hingga kini belum tuntas.
Ketua Senat UPNVJ Irsyaf Marsal menegaskan, senat dan panitia pemilihan rektor (Pilrek) telah siap melanjutkan tahapan pemilihan bersama kementerian. Namun, hingga masa jabatan rektor sebelumnya berakhir, pemilihan rektor definitif belum terlaksana.
"Sebenarnya Pak Menteri dengan kewenangan yang dimiliki sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan jadwal pemilihan agar proses pemilihan calon rektor bersama pihak kementerian bisa berjalan. Senat bersama Panitia PILREK UPNVJ sudah siap melaksanakan serta menjamin proses pemilihan calon rektor sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irsyaf dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 November 2026.
Berdasarkan publikasi resmi UPNVJ pada 6 Oktober 2026, tiga calon yang melanjutkan ke tahap pemilihan ialah Anter Venus dengan perolehan 30 suara, Memen Kustiawan dua suara, dan Abdul Halim dua suara. Ketiganya juga telah mengikuti pengundian nomor urut sebagai persiapan pemilihan bersama menteri.
Dalam tahapan tersebut, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen. Namun, menurut pihak senat, proses pemilihan bersama menteri belum terlaksana meski wawancara dengan menteri telah dilakukan.
Irsyaf menilai, kewenangan kementerian perlu disertai komunikasi yang jelas mengenai alasan belum terlaksananya pemilihan, tahapan yang masih harus diselesaikan, serta target penetapan rektor definitif. Ia juga menekankan pentingnya penanganan setiap pengaduan secara objektif dan adil, termasuk memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan secara bertahap telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektorat Jenderal. Karena itu, ia berharap proses tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Sementara itu, UPNVJ melalui keterangan resmi pada 28 Oktober 2026 mengumumkan penunjukan Nur Syarifah sebagai pelaksana tugas (Plt) rektor mulai 27 Oktober 2026. Penunjukan dilakukan setelah masa jabatan Anter Venus berakhir pada 26 Oktober 2026.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan akademik hingga rektor definitif dilantik.
Anggota Senat UPNVJ yang terlibat dalam proses pemilihan, Sri L. Wahyuningroem mengatakan, kementerian semestinya memberikan teladan dalam pelaksanaan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
"Kejelasan bahwa kita melangkah ke proses pemilihan rektor tahap berikutnya diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan, serta memastikan tahapan yang telah dilaksanakan memperoleh tindak lanjut," kata Sri.
Panitia dan senat disebut telah menjalankan tahapan penjaringan serta penyaringan sejak April 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut belum berlanjut ke pemilihan bersama menteri hingga masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.
Senat, lanjutnya, menghormati kewenangan kementerian dan mendukung agar pemilihan rektor dilanjutkan secara transparan, akuntabel, adil, dan demokratis.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kementerian mengenai alasan belum terlaksananya pemilihan serta kepastian jadwal penetapan rektor definitif.