Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Fraksi Partai Gerindra belum memutuskan sikap perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan kasasi terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, mengungkapkan bahwa saat ini DPR RI masih memasuki masa reses. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan sikap Fraksi Gerindra baru akan dirapatkan saat DPR RI mulai bersidang nanti.
“Ya, ini kan masih masa reses DPR RI. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Ditanya lebih jauh mengenai apakah Fraksi Partai Gerindra bakal bertemu dengan fraksi parpol lain, Habiburokhman mengaku tak tahu menahu. Sebab, dirinya diberikan tugas sebagai Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI.
“Saya enggak tahu ya, kalau saya kan fraksi MPR. Ya. Kalau fraksi DPR, saya enggak tahu,” kata Waketum Gerindra ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tergantung para pimpinan parpol.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa konflik Gibran tersebut telah selesai di ranah hukum. Namun, saat ini bola panas berada di ranah politik, yang sangat bergantung pada peran serta komitmen para pimpinan partai politik di DPR.
"Ya, saya sebenarnya kaget ya dengan putusan ini gitu. Karena kan kurang lebih 3,5 minggu kita masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi ya. Terjadi juga pro dan kontra di masyarakat, tiba-tiba ada putusan Mahkamah Agung yang seperti ini," ujar Doli kepada wartawan di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Legislator Golkar itu menambahkan, bahwa ranah hukum atas isu persyaratan calon wakil presiden tersebut sudah hampir final.
"Nah, saya kira ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya ya," kata Doli.
Ia menegaskan bahwa penanganan isu ini di DPR tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sikap resmi dan koordinasi dari tingkat pimpinan tertinggi partai politik pemilik kursi parlemen.
Menurutnya, keputusan di DPR merupakan cerminan dari konstelasi serta dorongan pimpinan parpol.
"Nah, tinggal masalahnya berangkat ke menuju ke ranah politik gitu. Nah, seperti yang juga kita ketahui kan semua masyarakat menunggu langkah politik berikutnya di DPR, ya kan? Nah, saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa DPR ini kan tidak bisa diserahkan kepada DPR-nya saja, karena DPR ini kan juga adalah perwakilan dari partai-partai politik," tegasnya.