Berita

Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie (Foto: RMOL)

Pemerintahan

Anindya Bakrie Ingin UU Kadin Direvisi, Pengusaha Kecil Harus Lebih Dilibatkan

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 12:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dunia usaha nasional harus melibatkan seluruh pelaku usaha, bukan hanya didominasi segelintir pengusaha. Langkah ini menjadi salah satu fokus penyegaran Undang-Undang (UU) Kadin yang telah berlaku selama 39 tahun.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, penyegaran regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat independensi organisasi, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah, serta memperluas peran Kadin dalam mewadahi pelaku usaha.

"Kami inginkan bekerja keras bersama pemerintah, bersama-sama bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan di daerah, bahkan melakukan planning bersamaan," ujar Anindya di Jakarta, dikutip Selasa, 3 November 2026. 


Kolaborasi tersebut, kata Anindya, dapat diperkuat melalui keterlibatan Kadin dalam perencanaan pembangunan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain menjaga independensi dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah, Kadin ingin memperluas keanggotaan agar pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh ruang lebih besar dalam sektor industri, perdagangan, dan jasa.

Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif komitmen tersebut, terutama perhatian Kadin terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Menurutnya, langkah itu patut diapresiasi mengingat Anindya berasal dari kalangan pengusaha besar.

"Ada kesadaran yang luar biasa dari Kadin, terutama Ketua Umum Kadin yang berlatar belakang pengusaha besar, tapi concern-nya justru pada industri kecil dan menengah. Untuk kami sambut itu sebagai suatu berita yang luar biasa untuk kita support," kata Sarmuji.

Sarmuji menambahkan, momentum penguatan industri nasional perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi. Indikasinya terlihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026 sebesar 53,77 dan indeks S&P sebesar 54,0, yang sama-sama berada di atas ambang 50 atau menunjukkan fase ekspansi.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya