Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Opini Pakar

Ekspor Langsung Tidak Cukup dengan Mengubah Rute Kapal

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 11:49 WIB

PERNYATAAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, agar ekspor seluruh sumber daya alam sektor ESDM dilakukan langsung ke negara tujuan perlu mendapat perhatian. Dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin, 2 November 2026, Bahlil meminta agar pengiriman komoditas Indonesia tidak lagi melalui negara perantara.

Bahlil mencontohkan, apabila Indonesia mengirim barang ke China, pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia ke China. Demikian pula ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Jepang dan Korea Selatan. Menurut Bahlil, praktik melalui negara perantara berpotensi membuat negara tersebut memperoleh keuntungan dari perdagangan Indonesia, termasuk penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan.

Tujuan kebijakan ini dapat dipahami. Indonesia tentu ingin memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi negara. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan karakteristik perdagangan dan jaringan pelayaran internasional. Pengiriman langsung tidak cukup hanya dengan mengubah rute kapal.


Dalam perdagangan internasional, ada beberapa praktik yang perlu dibedakan. Pertama, direct shipment, yaitu pengiriman barang langsung dari negara asal ke negara tujuan. Kedua, transshipment, yaitu pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di pelabuhan antara sebelum diteruskan ke tujuan akhir. Ketiga, perdagangan melalui perusahaan perantara di negara lain, ketika perusahaan tersebut membeli dan menjual kembali komoditas tanpa harus menerima barang secara fisik di negaranya.

Ketiga praktik tersebut memiliki konsekuensi berbeda. Kapal yang singgah atau melakukan pemindahan muatan di negara lain tidak otomatis mengubah asal barang. Menurut World Customs Organization (WCO), negara asal barang atau country of origin tidak sama dengan negara tempat barang terakhir kali melintas. Penentuan asal barang mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Karena itu, persoalan yang disampaikan Bahlil perlu dilihat lebih jauh. Apakah yang dimaksud adalah kapal dan muatan yang secara fisik melewati negara ketiga, atau transaksi perdagangan yang dilakukan melalui perusahaan di negara perantara? Keduanya membutuhkan penanganan yang berbeda.

Contoh pada perdagangan LNG memperlihatkan pentingnya pembedaan tersebut. Bahlil sebelumnya menyebut ada 148 kargo LNG Indonesia yang dikirim ke Singapura dan menduga sebagian diperdagangkan kembali ke negara lain.

Pemerintah Singapura melalui Ministry of Trade and Industry (MTI) memberikan klarifikasi bahwa perusahaan-perusahaan berbasis di Singapura memang melakukan perdagangan LNG internasional. Namun, kargo yang diperdagangkan umumnya bergerak langsung dari negara asal ke negara tujuan dan tidak secara fisik melewati Singapura. MTI juga menyatakan gas alam Indonesia yang dikirim melalui pipa digunakan untuk kebutuhan domestik Singapura, bukan untuk diekspor kembali.

Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di suatu negara dapat menjadi pihak yang melakukan transaksi perdagangan, sementara barangnya dikirim langsung dari negara asal ke negara pembeli. Dengan demikian, keberadaan perusahaan perantara tidak selalu berarti kapal harus singgah di negara tempat perusahaan tersebut berada.

Dari sisi pelayaran, pola pengiriman juga bergantung pada jenis komoditas. Batu bara, minyak, gas, LNG, serta mineral dan produk hasil pengolahan atau pemurnian mineral memiliki karakteristik pengangkutan yang berbeda. Kapal curah, kapal tanker, dan kapal LNG dirancang untuk jenis muatan serta pola operasi tertentu. Rute pelayaran ditentukan oleh volume muatan, kapasitas kapal, fasilitas terminal, kontrak pengangkutan, dan kelayakan biaya.

Besarnya volume ekspor batu bara Indonesia memperlihatkan skala persoalan yang harus diperhitungkan. Berdasarkan data BPS, ekspor batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 390,93 juta ton dengan nilai sekitar 24,48 miliar dollar AS. India menjadi tujuan terbesar dengan 100,23 juta ton, disusul China sebanyak 81,73 juta ton. Filipina, Korea Selatan, Malaysia, dan Jepang juga menjadi pasar penting.

Data tersebut menunjukkan bahwa ekspor Indonesia tersebar ke banyak negara dengan kebutuhan pengangkutan dalam volume besar. Namun, besarnya volume ekspor nasional tidak otomatis berarti setiap rute memiliki muatan yang cukup untuk mendukung layanan kapal langsung. Perusahaan pelayaran tetap harus menghitung kelayakan setiap rute berdasarkan volume, frekuensi, kapasitas kapal, dan biaya operasional.

Apabila kapal diwajibkan melayani setiap negara tujuan secara langsung tanpa mempertimbangkan faktor tersebut, biaya pengangkutan berpotensi meningkat. Pada komoditas dengan margin perdagangan yang terbatas, kenaikan biaya angkut dapat mengurangi daya saing produk Indonesia.

Di sisi lain, pengiriman langsung tentu dapat memberikan manfaat apabila volume muatan, fasilitas pelabuhan, dan jaringan pelayaran mendukung. Indonesia perlu memperkuat pelabuhan ekspor, meningkatkan produktivitas terminal, memastikan kedalaman alur dan kolam pelabuhan memadai, serta membangun kepastian layanan bagi kapal internasional.

Karena itu, kebijakan ekspor langsung perlu diikuti pemetaan yang jelas untuk seluruh komoditas ESDM. Pemerintah perlu mengetahui pelabuhan asal, negara tujuan, rute kapal, pelabuhan singgah, pihak yang melakukan transaksi, serta dokumen kepabeanan dan asal barang. Dengan data tersebut, pemerintah dapat membedakan praktik perdagangan perantara yang merugikan kepentingan nasional dari penggunaan jaringan pelayaran internasional yang memang diperlukan.

Pengawasan juga perlu diperkuat agar pencatatan ekspor, penerimaan negara, dan asal barang tetap mencerminkan kepentingan Indonesia. Jika ditemukan praktik yang membuat komoditas Indonesia seolah-olah menjadi ekspor negara lain, pemerintah dapat menanganinya melalui pengawasan perdagangan, kepabeanan, dan ketentuan asal barang.

Pada akhirnya, tujuan kebijakan ini bukan sekadar memastikan kapal berlayar langsung dari Indonesia ke negara pembeli. Yang lebih penting adalah memastikan nilai ekonomi perdagangan sumber daya alam tetap tercatat dan dinikmati Indonesia, tanpa menambah biaya logistik yang justru membebani eksportir.

Kedaulatan perdagangan harus berjalan seiring dengan efisiensi pelayaran. Indonesia perlu menjaga agar sumber daya alamnya tidak menjadi sumber keuntungan bagi negara perantara, tetapi juga tidak kehilangan daya saing akibat kebijakan pengiriman yang mengabaikan kenyataan jaringan pelayaran internasional.

Bambang Sabekti
Praktisi Kepelabuhanan dan Logistik Nasional


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya