Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam). (Foto: Dok Pribadi)
Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam merespons insiden penggerebekan di Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, pada 29 Oktober 2026.
“Saat ini kan sudah ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk pendalaman dugaan pelanggaran etik dan prosedur hukum acara pidana. Kita tunggu hasil akhir pemeriksaan dan rilis keterangan resmi dari Polri,” kata Gus Salam, Selasa, 3 November 2026.
Selanjutnya hasil pemeriksaan setelah gelar perkara terkait dugaan pelanggaran perlu disampaikan secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui duduk perkara secara jelas, terlebih insiden itu melibatkan lingkungan pesantren dan telah menjadi perhatian publik.
Gus Salam juga menilai keputusan Polri memindahtugaskan empat pejabat dan personel Polres Sukoharjo menunjukkan ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik jabatan dan prosedur hukum acara. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Polisi itu dicitrakan masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintahan atau negara. Dipahami masyarakat sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung yang melayani masyarakat. Bila terlihat baik, pemerintah dan negara dinilai baik. Tapi bila sebaliknya, publik juga menilai sebaliknya," tegasnya.
Menurut KH Abdussalam Shohib, A’wan PBNU, penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, oleh aparat kepolisian dalam pengembangan kasus dugaan pembakaran warung mi babi tidak bisa semata-mata dipandang sebagai proses penegakan hukum. Peristiwa tersebut juga menyangkut persoalan sosial yang membutuhkan pendekatan khusus dalam penanganannya.
“Penegakan hukum harus tetap dilakukan. Namun, pendekatan dengan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan, kebersamaan dan saling menghargai atas segala perbedaan di tengah kehidupan sosial juga penting dijalankan,” ungkap Gus Salam.
Gus Salam menambahkan, Polri memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas. Keberadaan personel tersebut seharusnya dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat melalui deteksi dini serta pendekatan sosial dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan salah satu bentuk konkret pelayanan Polri kepada masyarakat. Terkait rencana Komnas HAM meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo sebagaimana tertuang dalam keterangan pers Nomor 52/HM.00/XI/2026, Gus Salam menyatakan dukungannya.
“Tidak hanya Komnas HAM sesuai tugas dan wewenangnya, Majelis Masyayikh yang baru dikukuhkan oleh Menteri Agama pun juga bisa melibatkan diri untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kualitas, mutu dan tata kelola kepesantrenan,” tambahnya
Gus Salam menilai, insiden penggerebekan di Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, yang dikenal sebagai pesantren maupun rumah tahfidz, dapat menjadi bahan evaluasi bagi Majelis Masyayikh. Lembaga tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan, penilaian, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
“Supaya masyarakat sekitar dan umumnya di Sukoharjo juga mendapat kejelasan, apakah Hamalatul Qur’an itu benar-benar pesantren, lembaga pendidikan, majelis ta’lim atau seperti apa,” pungkasnya.