Berita

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah (Foto: Divhumas Mabes Polri)

Keamanan

Polri Bongkar Sindikat TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Sejauh ini, pihak kepolisian menangani lima laporan polisi dengan total 58 orang korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa media sosial menjadi pintu masuk utama perekrutan. Korban tergiur dengan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar, setelah itu mereka diarahkan masuk ke grup informasi lowongan kerja hingga aplikasi percakapan.


Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 Dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan sekitar 3.000 Dolar AS atau setara Rp50 juta.

Dalam komunikasi awal, korban ditawari pekerjaan di bidang non-tempur, seperti logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena diduga kuat menggunakan cara tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, hingga pengiriman ke luar negeri untuk dieksploitasi.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," papar Nurul dalam keterangannya, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 3 November 2026. 

Saat ini, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Adapun rincian 58 korban adalah sebagai berikut; 5 korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, 7 korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, dan 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Selain mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, penyidik juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya