Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Kursi Wapres Bisa Dibiarkan Kosong hingga 2029

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pergantian Wakil Presiden tidak cukup hanya mengantongi kehendak Presiden Prabowo Subianto. Peta kepentingan partai politik, persaingan menuju Pemilu 2029, hingga potensi perlawanan kelompok pendukung Joko Widodo menjadi tantangan besar untuk mewujudkan pergantian Gibran Rakabuming Raka.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menjelaskan, membangun konsensus dalam lanskap politik Indonesia yang multipartai dan multipartisan membutuhkan kompromi yang kompleks. Pergantian Wapres bukan sekadar mencari sosok pengganti, melainkan juga merumuskan ulang keseimbangan kekuasaan di lingkar koalisi pemerintah.

Jabatan Wapres, lanjut Henri, bukan hanya simbol, melainkan representasi nyata pembagian kekuasaan atau power-sharing. Karena itu, penentuan calon berpotensi menyisakan kekecewaan bagi kelompok politik yang tidak terakomodasi.


Kekuatan politik yang tersisih, menurutnya, dapat menuntut kompensasi melalui berbagai posisi strategis, mulai dari kursi kementerian, pimpinan komisi DPR, hingga jabatan di lembaga negara.

Situasi semakin rumit karena elite koalisi memiliki beragam kepentingan dan faksi, termasuk kelompok loyalis Prabowo, jejaring pengaruh Joko Widodo, serta kekuatan politik lainnya. Keputusan mengenai calon Wapres berpotensi memicu kecemburuan yang berujung pada melemahnya dukungan terhadap pemerintah.

Selain itu, partai-partai politik juga akan memperhitungkan peta kontestasi menuju Pemilu 2029. Dukungan untuk mengawal pemerintahan Prabowo hingga akhir periode, kata Henri, tidak otomatis berarti seluruh partai sepakat dengan sosok Wapres yang akan mendampinginya.

“Karena sosok yang dipilih sebagai wapres berpotensi tumbuh menjadi kekuatan besar sekaligus rival baru di masa depan. Partai-partai tentu berhitung cermat untuk itu. Tidak akan membesarkan ‘anak macan’ yang bisa membahayakan kepentingan mereka,” ujarnya, Selasa, 3 November 2026.

Henri menilai, calon Wapres harus memenuhi sejumlah kriteria sekaligus, yakni loyal kepada Prabowo, dapat diterima berbagai kekuatan politik, menjaga soliditas koalisi, serta memiliki tingkat penerimaan yang tinggi dengan resistensi minimal.

Mempertemukan seluruh kepentingan tersebut tanpa kompromi politik yang besar, menurutnya, nyaris mustahil. Prabowo pun tidak bisa hanya mengandalkan kehendaknya sendiri tanpa konsensus yang memadai.

Belum lagi, proses ketatanegaraan yang diperlukan untuk memberhentikan Wapres memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional tersendiri. Di sisi lain, sebagian besar partai koalisi dapat memilih mempertahankan status quo demi menjaga stabilitas pemerintahan. Henri juga menyoroti kemungkinan penolakan dari Jokowi dan pendukungnya terhadap pergantian Gibran.

Atas berbagai pertimbangan itu, Henri menyebut keputusan mengenai kelanjutan polemik posisi Wapres pada akhirnya bergantung pada kemampuan dan keberanian Prabowo dalam mengelola dinamika politik.

Ia bahkan mengemukakan opsi agar jabatan Wapres dibiarkan kosong hingga 2029 jika pergantian dinilai terlalu rumit. Menurutnya, Indonesia pernah mengalami periode tanpa Wapres.

“Jalan tengah yang lebih mudah, turunnya wapres tidak harus ada pengganti. Biarkan kursi wapres kosong hingga 2029. Toh Indonesia tanpa Wapres sudah beberapa kali terjadi,” kata Henri.

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa tindak lanjut. Ia mendorong elite politik mengambil langkah melalui proses ketatanegaraan yang berlaku agar putusan MK dan MA tidak sekadar menjadi polemik berkepanjangan.

“Yang penting elit politik berani mengambil langkah signifikan dan menempuh proses penurunan Wapres daripada Putusan MK dan MA diambangkan dan tidak ditindaklanjuti. Jika itu yang dilakukan, sama saja menolerir rekayasa dan ketidakjujuran dalam proses ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya