Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Finansial

Pajak Digital Mulai 9 November, Pemerintah Diminta Cegah Pajak Berganda

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan perluasan pajak digital mulai 9 November 2026 berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. 

Pasalnya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan lebih terbatas untuk menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pemetaan ekosistem bisnis digital agar pemungutan pajak tidak tumpang tindih dan membebani pelaku usaha.


“UMKM ini kan dia biasanya kemampuan untuk menanggung PPN ini lebih kecil. Sehingga kemungkinan di-pass-through ke konsumen,” kata Telisa kepada RMOL, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, beban pajak yang dialihkan kepada konsumen berpotensi menaikkan harga produk atau mengurangi promosi. Kondisi tersebut dapat menekan transaksi, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan.

“Yang artinya harga di tingkat konsumen akan mengalami kenaikan. Atau promo yang berkurang. Sehingga kemungkinan transaksi itu berkurang ya ada,” ujarnya.

Telisa menjelaskan, pemerintah perlu memetakan model bisnis dan melibatkan pelaku usaha serta platform digital untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi mengalami pemungutan pajak berganda.

“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform,” katanya.

Di sisi lain, Telisa memahami bahwa perluasan pajak digital menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar.

Namun, ia mengingatkan agar upaya mengejar penerimaan tidak justru menghambat aktivitas perdagangan. Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas mengenai pihak yang wajib dikenai PPN berdasarkan kesiapan dan karakteristik ekosistem bisnisnya.

“Jadi memang perlu duduk bareng sih antara pelaku dengan pemerintah. Terus kemudian perlu dibicarakan juga dengan platform. Jadi gimana cari win-win-nya. Untuk penerimaan pemerintah memang ada pemasukan baru, tapi di satu sisi jangan terlalu juga menekan atau memberatkan kepada pelaku usahanya,” tandas Telisa.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya