Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Pergantian Wapres Berpotensi Picu Perpecahan Koalisi Prabowo

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara mudah meski polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah membuka ruang bagi proses politik dan ketatanegaraan untuk menindaklanjutinya.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai pergantian Wapres membutuhkan konsensus politik yang rumit karena menyangkut keseimbangan kekuasaan di dalam koalisi pemerintahan.

Menurutnya, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, polemik mengenai posisi Gibran berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


“Karena dengan dua keputusan itu Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Kalau itu dibiarkan, isu ini akan terus jadi beban negara dan beban politik Pemerintahan Prabowo,” ujar Henri, Selasa, 3 November 2026.

Meski demikian, Henri mengingatkan bahwa proses pergantian Wapres tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wapres, Presiden mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih paling lambat dalam waktu 60 hari.

Dengan demikian, kewenangan mengusulkan calon berada di tangan Prabowo. Namun, menentukan dua nama yang dapat diterima mayoritas anggota MPR, yang didominasi koalisi pendukung pemerintah, bukan perkara mudah.

“Jika tak hati-hati bisa terjadi turbulensi politik, perpecahan koalisi, atau friksi di parlemen,” kata Henri.

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.



Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya