Berita

Ilustrasi

Bursa

PTBA Likuidasi Anak Usaha Properti, Ini Alasan di Balik Pembubarannya

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 08:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penataan anak usaha di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) mulai berdampak pada struktur bisnis perusahaan tambang. 

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi PT Bukit Multi Properti (BMP), entitas anak yang dikendalikan secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).

Dalam struktur kepemilikannya, BMI menguasai 99,99 persen saham BMP, sedangkan 0,01 persen sisanya dimiliki Yayasan Bukit Asam (YBA). BMP diketahui bergerak di bidang real estat dan konstruksi.


Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 3 November 2026, keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan atau streamlining anak usaha BUMN yang diarahkan oleh PT Danantara Asset Management.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur perusahaan negara agar pengelolaan usaha lebih efisien, sekaligus memperkuat fokus pada bisnis inti. Penataan juga mencakup pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis, termasuk melalui pembubaran badan usaha.

"Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management memiliki kebijakan strategis yang mengarahkan dan menginstruksikan dilakukannya penataan (streamlining) Anak Usaha BUMN dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan BUMN maupun Anak Usaha BUMN guna mendukung pencapaian tujuan BUMN," tulis manajemen.

Sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, PTBA menyatakan pembubaran BMP merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemegang saham pengendali MIND ID.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno mengatakan, proses pembubaran dan likuidasi dilakukan terhadap BMP sebagai entitas yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perseroan.

“Pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung perseroan yaitu PT BMP,” kata Eko dalam keterbukaan informasi kepada BEI.

Keputusan pembubaran dan likuidasi tersebut ditetapkan melalui penandatanganan keputusan sirkuler para pemegang saham pada 31 Oktober 2026. Dalam keputusan yang sama, pemegang saham menyetujui penunjukan tiga likuidator, yakni Nuzul Hakim, Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro.

Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya serta anggaran dasar BMP.

Meski terjadi perubahan struktur anak usaha, PTBA menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya