Penataan anak usaha di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) mulai berdampak pada struktur bisnis perusahaan tambang.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi PT Bukit Multi Properti (BMP), entitas anak yang dikendalikan secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI).
Dalam struktur kepemilikannya, BMI menguasai 99,99 persen saham BMP, sedangkan 0,01 persen sisanya dimiliki Yayasan Bukit Asam (YBA). BMP diketahui bergerak di bidang real estat dan konstruksi.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 3 November 2026, keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan atau streamlining anak usaha BUMN yang diarahkan oleh PT Danantara Asset Management.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur perusahaan negara agar pengelolaan usaha lebih efisien, sekaligus memperkuat fokus pada bisnis inti. Penataan juga mencakup pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis, termasuk melalui pembubaran badan usaha.
"Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management memiliki kebijakan strategis yang mengarahkan dan menginstruksikan dilakukannya penataan (streamlining) Anak Usaha BUMN dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan BUMN maupun Anak Usaha BUMN guna mendukung pencapaian tujuan BUMN," tulis manajemen.
Sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, PTBA menyatakan pembubaran BMP merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemegang saham pengendali MIND ID.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno mengatakan, proses pembubaran dan likuidasi dilakukan terhadap BMP sebagai entitas yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perseroan.
“Pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung perseroan yaitu PT BMP,” kata Eko dalam keterbukaan informasi kepada BEI.
Keputusan pembubaran dan likuidasi tersebut ditetapkan melalui penandatanganan keputusan sirkuler para pemegang saham pada 31 Oktober 2026. Dalam keputusan yang sama, pemegang saham menyetujui penunjukan tiga likuidator, yakni Nuzul Hakim, Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro.
Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya serta anggaran dasar BMP.
Meski terjadi perubahan struktur anak usaha, PTBA menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.