Berita

PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Hukum

KAMAKSI:

Periksa Direksi PT Djarum Buntut Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik komisi atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok yang diduga berkaitan dengan PT Djarum dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan ini menyusul pengembangan penyidikan KPK yang telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 28 Oktober 2026. KPK juga menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Bahkan, pada 2 November 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan perkara ini berlangsung sejak 2010. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.


Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menegaskan bahwa KPK harus mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi PT Djarum apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum.

"Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih,"  kata Joko, Selasa 3 November 2026.

Menurut KAMAKSI, penyidikan harus mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, kesesuaian pembayaran cukai, dugaan pemberian fasilitas khusus, serta kemungkinan praktik yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

"Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Joko.

KAMAKSI juga meminta KPK mengungkap secara terang potensi kerugian negara, menghitung besaran penerimaan yang diduga tidak tertagih, serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.

"Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius," kata Joko.

KAMAKSI menegaskan komitmennya mengawal pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya serta tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya