Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang belakangan ramai di media sosial setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengumumkan rencana penerapannya mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pernyataan pajak yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku sebelumnya.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge dalam keterangannya, Senin 2 November 2026.
Ia menegaskan kebijakan itu bukan pengenaan pajak baru, melainkan sistem yang dirancang pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge
Ia menjelaskan sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
"Dengan demikian, sistem ini memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge.
Selain itu, Inge juga mengatakan, penerapan SPP-TLDN tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan sistem tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge.
Menurutnya, dari sisi masyarakat, penerapan sistem ini justru ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN disebut telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau
issuer. Sementara calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.
Sebelumnya Hashim, adik Presiden Prabowo Subianto itu menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Hashim menyebut perluasan tersebut akan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan teknologi, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Menurut Hashim, perusahaan-perusahaan tersebut nantinya diwajibkan ikut memungut dan menyetorkan pajak digital yang selama ini belum terhimpun melalui mekanisme perpajakan.