Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Publika

Gibran di Ujung Tanduk

25 Pendekar Senayan Bisa Memulai Serangan
SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 00:13 WIB

GARA-GARA tidak menulis soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, saya sempat dicap termul. Soal ijazah sengaja saya nonton saja, karena bola sesungguhnya itu ada di DPR. Sementara wakil rakyat masih reses. 

Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan Palal. Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan 6 Agustus 2019, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan serta pemusnahannya.

Begitu palu diketuk, kubu Gibran langsung mengeluarkan jurus Tapak Bumi. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi menegaskan, Gibran tidak akan mundur. 


Menurutnya, yang dibatalkan hanya Suket, bukan jabatan Wakil Presiden. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, juga berpendapat putusan itu tidak otomatis menggugurkan kedudukan Gibran. Relawan Militan Gibran, Andi Azwan, ikut mempertahankan legitimasi pencalonan dengan merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

"Ini seperti daging babi sudah dinyatakan haram, tetapi bisnisnya tetap jalan. Katanya, yang bermasalah dagingnya, bukan omzetnya. Waduh, jurus penalaran macam apa ini, wak!" 

Namun, jangan termakan cerita, perkara baru masuk pukul sembilan pagi, hakim dipanggil pukul sebelas, lalu sore langsung diputus. 

Faktanya, gugatan diajukan 19 Februari 2026, kasasi dikirim 22 September, diterima MA 23 September, diregistrasi 8 Oktober, dan diputus 30 Oktober. Tidak ada bukti publik tentang instruksi mendadak ataupun suap hakim.

Di gelanggang politik, PDIP melalui Hasto Kristiyanto mendorong tindak lanjut politik dan membuka komunikasi lintas partai untuk kemungkinan hak angket. 

PKS melalui Muhammad Kholid juga mendukung langkah konstitusional. Golkar masih menunggu kajian, PKB membangun komunikasi. Sedangkan Demokrat belum menentukan sikap resmi. 

Namun, Jansen Sitindaon sudah mengeluarkan suara keras, Gibran sebaiknya mundur atau DPR/MPR memproses pemberhentiannya.

Nah, sekarang muncul angka keramat, 25!

Berdasarkan UU MD3, hak angket dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi. Tetapi, usulan itu belum otomatis lolos. Harus dibawa ke Rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR dan disetujui lebih dari setengah anggota hadir.

Dengan 580 kursi, PDIP yang memiliki sekitar 110 kursi tetap membutuhkan kawan seperguruan. Tidak bisa bertarung sendirian.

Kebetulan DPR sedang reses sejak 9 Oktober hingga 9 November 2026. Artinya, 10 November menjadi momentum kembalinya masa persidangan. Kalau hak angket benar-benar digulirkan, gelanggang Senayan bisa berubah menjadi arena pertarungan politik.

Tetapi ingat, hak angket bukan tombol otomatis untuk mencopot Wakil Presiden. Pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi, termasuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Sementara itu, kabar Prabowo bertemu Megawati khusus membahas Suket Gibran belum terkonfirmasi. Pertemuan 28 September di rumah Megawati merupakan takziah atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. 

Isu ijazah SMP Gibran juga jangan dicampuradukkan. Klaim tanda tangan kepala sekolah belum terbukti, sementara polemik putusan MA berfokus pada dokumen penyetaraan SMA.

Film ini belum tamat. Ada 25 pendekar yang bisa membuka serangan, 580 kursi menjadi medan perhitungan, dan satu jabatan terus menjadi pusat pertarungan.

Pada 10 November nanti, kita lihat siapa benar-benar berani menghunus keris hak angket, siapa cuma pandai berteriak, dan siapa mendadak mengalami encok politik ketika diminta menentukan sikap.

Jangan sampai rakyat sudah membeli tiket, ternyata pendekarnya malah berdamai sebelum babak pertama selesai!

“Bang, banyak berharap Gibran mundur, agar semua persoalan selesai.”

“Itu di Jepang, punya rasa malu. Kalau di sini, mundur itu barang langka, wak.”

Rosadi Jamani
Wartawan senior

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya