Berita

Pengurus DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). (Foto: Istimewa)

Politik

Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Imbas Putusan MK dan MA

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 21:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengambil langkah tegas dalam memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini berdasarkan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen persyaratan pendidikan saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Sultoni, putusan kedua lembaga Yudikatif tersebut harus menjadi perhatian serius DPR RI sebab menyangkut persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, integritas penyelenggaraan pemilu, sampai dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.


"DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. Kami mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum dan terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Sultoni kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Lebih dalam, Sultoni juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. 

Dimana, dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sebab tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan  Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Tentunya, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan begitu, Sultoni yakin dukungan masyarakat terhadap langkah DPR akan menguat apabila proses pemakzulan terjadi.

"Jangan pernah meragukan dukungan rakyat. Selama DPR bekerja berdasarkan fakta, tidak mengada-ada, dan menjalankan seluruh tahapan sesuai konstitusi serta aturan hukum yang berlaku, kami meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh," pungkasnya.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya