Kuasa hukum pelapor, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)
Seorang bernama Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan dugaan penggelapan dan/atau pemberian keterangan palsu terkait 17 sertifikat tanah dan bangunan warisan orang tuanya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/8315/XI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Juniver Girsang mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sertifikat harta warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya.
"Klien kami, Duma Antaran Natiar Panggabean secara resmi telah melaporkan terlapor ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut berkaitan dugaan penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP," kata Juniver di Polda Metro Jaya.
Menurut Juniver, harta peninggalan orang tua kliennya terdiri dari 17 bidang tanah dan bangunan yang sertifikatnya semula disimpan dalam brankas. Sertifikat tersebut diduga diambil dan dikuasai terlapor tanpa izin ahli waris lainnya.
Pelapor mengaku sudah melakukan upaya musyawarah untuk membagi harta warisan sesuai hak masing-masing. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Duma bersama dua ahli waris lainnya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu telah melalui sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst pada 30 November 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 392/PDT/2021/PT DKI pada 21 September 2021, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3155 K/Pdt/2022 pada 30 Desember 2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 554 PK/Pdt/2024 pada 1 Juli 2024.
Juniver menyatakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu pada pokoknya menetapkan masing-masing dari empat anak pewaris berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.
Putusan tersebut juga memerintahkan penyerahan sertifikat asli atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa kepada para penggugat agar aset dapat dijual dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Namun, menurut Juniver, putusan itu belum dilaksanakan secara sukarela oleh terlapor. PN Jakarta Pusat kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 untuk menarik 17 sertifikat tersebut.
Dalam pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026, terlapor menyatakan kepada juru sita bahwa 17 sertifikat itu tidak berada dalam penguasaannya. Pernyataan tersebut kemudian dicatat dalam berita acara eksekusi. Juniver mempersoalkan keterangan itu karena terdapat dokumen yang menunjukkan sertifikat tersebut pernah berada dalam penguasaan terlapor.
Ia menyebutkan, terlapor pernah mengajukan tujuh sertifikat asli harta warisan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata di PN Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perjanjian perdamaian terlapor tertanggal 19 Mei 2025, terlapor disebut mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.
"Karena itu, kami mempertanyakan pernyataan terlapor saat pelaksanaan eksekusi yang menyebutkan bahwa seluruh sertifikat tersebut tidak berada dalam penguasaannya," kata Juniver.
Juniver mengatakan, kliennya telah menunggu selama enam tahun untuk mendapatkan hak atas harta peninggalan orang tuanya sesuai putusan pengadilan.
Sebelum melaporkan perkara ke kepolisian, pihaknya mengaku telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Komisi III dan Komisi I DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Luar Negeri. Namun, menurut dia, belum ada respons positif atas surat-surat tersebut hingga laporan pidana dibuat.
"Kami berharap penyidik dapat menggali kebenaran materiil dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak seluruh ahli waris dapat terlindungi," tandasnya.