Berita

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir./Divhumas Mabes Polri

Keamanan

Mabes Polri Siapkan Sanksi Tegas bagi Polisi yang Pakai Vape, Warga Diajak Ikut Mengawasi

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggaran Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape), mulai dari tindakan hingga hukuman disiplin.

"Bapak Kapolri sudah tegas. Kalau dia nge-vape dan di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 November 2026. 

Oleh karena itu, Mabes Polri mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan, salah satunya dengan melaporkan personel Polri yang masih berani menggunakan vape.


"Kami mengajak masyarakat untuk silakan ikut mengawasan. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas. Kalau ada yang melakukannya, silakan laporkan," ucapnya.

Laporan dapat dilayangkan melalui hotline 110, atau dengan mengadu langsung kepada Divisi Propam Polri serta jajaran di tingkat polda hingga polres.

"Secara internal, kami punya pengawasan struktural, pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang terus kami lakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape. Menurut Polri, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga menyasar perangkat rokok elektrik melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya