Berita

Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo. (Foto: Istimewa)

Hukum

CCTV Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Dikhawatirkan Bernasib seperti Kasus Sambo

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 04:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penguasaan dua perangkat CCTV Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh polisi menimbulkan kekhawatiran terhadap jaminan keutuhan bukti penggeledahan.

"Kasus Sambo menjadi peringatan keras bahwa bukti elektronik dapat disalahgunakan oleh aparat," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Minggu 1 November 2026.

Menurut Hamdi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus segera memastikan perangkat dan rekamannya diamankan serta diperiksa secara independen.


Menurut pendamping pesantren, Endro Sudarsono, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk pendalaman perkara. Sebagian barang lainnya sudah dikembalikan pada 31 Oktober 2026.

"Jika perangkat tersebut menyimpan rekaman penggeledahan, isinya dapat membantu menguji keterangan pengurus maupun bantahan aparat," kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, kekhawatiran ini memiliki preseden serius. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejumlah anggota polisi dinyatakan bersalah dalam perkara terkait pemindahan atau perusakan bukti elektronik.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria termasuk yang dihukum terkait pemindahan informasi rekaman CCTV secara tanpa hak dan melawan hukum.

"Kasus Sambo membuktikan bahwa jabatan dan kewenangan aparat tidak menjamin bukti selalu diperlakukan secara benar," kata Hamdi.

Karena itu, masyarakat berhak menuntut pengawasan ketat ketika polisi menguasai perangkat yang mungkin merekam tindakan polisi sendiri.

"Memang belum ada bukti bahwa rekaman Sukoharjo diubah atau dihilangkan. Justru pengamanan sekarang diperlukan agar keutuhannya dapat dijamin," kata Hamdi.

CCTV yang berpotensi merekam dugaan intimidasi terhadap santriwati harus diperlakukan sebagai bukti penting dalam pemeriksaan perilaku aparat. Keberadaan dan cakupan rekamannya harus segera dipastikan.

"Jika tersedia, rekaman asli harus dipertahankan dan salinan pemeriksaan dibuat dengan menjaga keutuhan datanya," pungkas Hamdi.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya