Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelanggan Keluhkan Dugaan Penurunan Kadar Karat Emas

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 02:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Viral di platform media sosial Threads terkait sebuah unggahan yang menyoroti keluhan pelanggan terkait dugaan praktik merugikan oleh sebuah layanan pembelian emas.

Pelanggan tersebut mengklaim bahwa emas miliknya dinilai dengan kadar karat yang lebih rendah dari standar, serta merasa dipaksa untuk melakukan penjualan setelah proses pengecekan.

Isu ini mengemuka setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang sebuah tangkapan layar keluhan dari pengguna media sosial bernama @khildada. 


Dalam narasi unggahannya, akun @info_pertamaid menyertakan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan bahwa emas 24 karat diturunkan nilainya menjadi 20 hingga 21 karat oleh pihak toko. 

Akun tersebut juga menarasikan bahwa awalnya pihak toko menawarkan pengecekan gratis, namun pelanggan akhirnya tidak diperbolehkan mengambil kembali emasnya dan dipaksa untuk menjualnya di toko tersebut.

Berdasarkan unggahan asli dari pengguna @khildada, pelanggan tersebut mempertanyakan hasil pengecekan kadar emasnya. 

"LM akupun jd 20k dan 21 aneh," tulis @khildada dalam unggahannya, dikutip Minggu 1 November 2026.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa dirinya terpaksa tetap menjual emas tersebut karena staf toko beralasan bahwa pengecekan barang di atas jumlah tujuh keping mewajibkan adanya transaksi.

Berdasarkan foto bukti struk atau receipt yang dilampirkan dalam unggahan tersebut, transaksi itu tercatat pada tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831. Pihak pembeli dalam struk tersebut tertulis sebagai "Jual Emas Indonesia", sementara pihak penjual tertulis bernama Hilda.

Dalam rincian struk tersebut, terlihat beberapa item logam mulia (LM) beserta keterangan berat dan karatnya. Terdapat produk berupa LM seberat 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 20K seharga Rp169.940. 

Selain itu, terdapat dua item LM masing-masing seberat 0.25 gram dan 0.1 gram yang dinilai memiliki kadar 21K. Sementara itu, untuk dua produk lain yang juga tertera pada struk yang sama, masing-masing dinilai memiliki kadar 24K.

Hingga berita ini ditulis, informasi yang beredar masih bersifat klaim sepihak dari pihak konsumen di media sosial.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya