Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 18:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyambut baik wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mengkaji usulan tersebut, termasuk gagasan agar bisnis yang berkaitan dengan bisnis negara tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ini dalam tingkatan waktu yang agak singkat, saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.


Legislator Partai NasDem itu mengatakan, usulan revisi UU Tipikor kemungkinan dapat didalami bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, Sahroni belum memastikan apakah kajian tersebut bisa ditindaklanjuti dalam waktu yang tersedia. Ia menegaskan, keputusan mengenai arah revisi harus didasarkan pada hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak.

“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangan,” kata Sahroni.

Sahroni menambahkan, Komisi III DPR akan terlebih dahulu menampung pandangan para narasumber sebelum membahas kemungkinan perubahan ketentuan dalam UU Tipikor.

“Kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi undang-undang Tipikor,” demikian Sahroni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menilai revisi UU Tipikor perlu dilakukan. 

Menurutnya, perubahan tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi,” kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya