Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Dokumen RMOL)

Parlemen

Berkaca Kasus Gibran, DPR Minta Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diperketat dan Diperjelas

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden harus tetap dipertahankan, bahkan diperketat. Ketentuan tersebut juga perlu diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disorot sebagai ‘pasal selundupan’ terkait persyaratan pendidikan calon, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Doli menilai, usulan sejumlah pihak, termasuk mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan penghapusan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, kurang tepat.


"Kalau saya merasa bahwa tetap harus ada. Harus tetap ada syarat (pendidikan), bahkan menurut saya harus dinaikkan," tegas Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY” dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjelaskan, Indonesia tengah bergerak menuju negara maju. Karena itu, ia meyakini ke depan seluruh anak Indonesia akan mengenyam pendidikan tinggi sehingga standar pendidikan pemimpin negara tidak semestinya diturunkan.

Menurut Doli, posisi kepala negara sangat penting karena keputusan pemimpin akan menentukan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

"Kita ini kan ingin mencari top leader lho. Syarat-syarat yang kita buat itu supaya tersaring figur yang best of the best," tegas Doli.

"Enggak boleh kita kasih kepada orang yang sembarangan atau orang yang posisinya
di bawah orang yang akan dipimpinnya," imbuhnya menegaskan.

Ia mendorong agar persyaratan pendidikan, baik yang ditempuh di dalam maupun luar negeri, diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun peraturan teknis pencalonan.

Di sisi lain, mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie justru mengusulkan agar persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dihapus dari undang-undang. 

Usulan itu disampaikan sebagai respons terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi ijazah ini ini kan urusan administrasi pendidikan syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara," kata Jimly kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

"Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang, undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa," imbuh Jimly.

Menurut Jimly, demokrasi Indonesia masih berada pada tahap dangkal karena energi bangsa terus dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan administrasi ijazah selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan seorang calon pemimpin seharusnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilihan umum.

"Yang penting dikasih tahu. Ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Iya kan? Dia enggak punya sarjana. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?" pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya