Berita

Kepala DEN Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintahan

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk meninjau definisi korupsi agar selaras dengan standar internasional.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, persetujuan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ungkap Luhut.


Kajian disebut akan mengacu pada konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Luhut mengatakan, kajian definisi korupsi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Danantara dalam mengambil keputusan bisnis, mengingat kerugian investasi tidak selalu menunjukkan adanya tindak pidana.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya,” ujarnya.

Selain kajian tersebut, Luhut mengatakan DEN akan meningkatkan penyediaan data akurat sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan, terutama di tengah dinamika ekonomi global. 

“Kami akan lebih intensif memberikan data-data briefing pada Presiden sehingga dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang Presiden ter-upgrade dengan data-data yang update betul,” pungaksnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya