Pengurus Besar Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PB PENA 98). (Foto: Dok. Pribadi)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi perdebatan berbagai kalangan.
Banyak yang mempertanyakan langkah selanjutnya dari hasil putusan tersebut, apakah menjadi wacana pemakzulan politik di Senayan?
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PB PENA 98), Tumpak Sidabutar menilai wacana pemakzulan Gibran sangat berlebihan. Sebab, menurutnya, proses pendidikan Gibran di luar negeri sudah mengikuti mekanisme yang berlaku sampai proses penyetaraan dokumen melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
"Mas Gibran sudah mengikuti peraturan Dikdasmen sehingga memenuhi syarat untuk disetarakan," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin 19 Oktober 2026.
Tumpak menduga ada sekelompok elite politik yang mengunakan polemik tudingan ijazah palsu untuk mendorong pemakzulan Wapres Gibran.
"Jelas ada oknum elite politik yang ingin melengserkan Gibran dengan melakukan cara apapun dengan memanfaatkan hasil putusan MK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, seharusnya dalam ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa dilihat lebih bijak dengan memberikan kesempatan bagi warga negara yang menempuh jalur pendidikan di luar negeri untuk memenuhi syarat sebagai pendaftaran pencalonan.
"Bagaimanapun Gibran dipilih secara langsung oleh masyarakat dalam Pilpres bersama Pak Prabowo," kata Tumpak.
Di sisi lain, Tumpak berharap partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran konsisten presiden-wapres terpilih hingga masa pengabdian selesai sesuai waktunya.
"PB PENA 98 tetap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sesuai hasil konstitusi lewat pemilihan langsung yang dipilih masyarakat," kata Tumpak.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2026.