Berita

Ilustrasi. (Foto: Pinterest

Opini Pakar

Nama Muhammad Bukan Bahan Candaan

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 21:40 WIB

PERNYATAAN seorang pemimpin dunia bukan sekadar rangkaian kata. Ia membawa pesan politik, mencerminkan etika kepemimpinan, dan berpotensi memengaruhi hubungan antarbangsa serta hubungan antarmasyarakat yang berbeda agama dan budaya. Karena itu, ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan candaan mengenai nama Mohammad dalam konteks politik Iran, persoalan yang patut menjadi perhatian bukan hanya soal humor, melainkan juga tentang tanggung jawab komunikasi dan penghormatan terhadap sensitivitas keagamaan.

Reuters melaporkan pada 16 Oktober 2026 bahwa Trump melontarkan candaan tentang lazimnya nama Mohammad di kalangan Muslim ketika membahas kepresidenan Iran dalam sebuah kampanye politik di Dalton, Georgia. Ia menyebut nama tersebut sebagai nama yang kemungkinan besar benar ketika menyapa seseorang dari Timur Tengah, kemudian mengaitkannya dengan sindiran terhadap jabatan presiden Iran.

Konteks ini perlu dijelaskan secara proporsional. Pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa Trump sedang mengejek pribadi Nabi Muhammad SAW. Namun, penggunaan nama yang memiliki ikatan spiritual mendalam dengan umat Islam sebagai bahan candaan politik tetap layak dikritisi dari perspektif etika, penghormatan terhadap agama, dan tanggung jawab seorang pemimpin dunia.


Kita perlu membedakan maksud pembicara dari dampak perkataannya. Sesuatu yang dianggap lucu oleh satu pihak belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh pihak lain. Terlebih, pernyataan seorang presiden dengan jangkauan pengaruh global dapat membentuk persepsi publik jauh melampaui forum tempat pernyataan itu disampaikan.

Nama Muhammad dan Kehormatan Rasulullah SAW

Bagi umat Islam, Nabi Muhammad SAW bukan sekadar tokoh sejarah. Beliau adalah Rasul Allah, pembawa risalah Islam, dan teladan utama dalam kehidupan beragama maupun bermasyarakat. Nama Muhammad memiliki ikatan spiritual yang mendalam dengan keimanan, kecintaan, dan penghormatan umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Al-Qur’an menegaskan keluhuran akhlak beliau dalam Surah Al-Qalam ayat 4: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.”

Ayat ini menggambarkan kedudukan Rasulullah SAW sebagai teladan akhlak. Karena itu, penghormatan kepada beliau tidak dapat dipisahkan dari penghargaan umat Islam terhadap nama dan keteladanan yang beliau wariskan.

Tentu saja, nama Mohammad juga digunakan oleh banyak orang dari berbagai bangsa dan latar belakang. Oleh sebab itu, setiap pernyataan yang menggunakan nama tersebut perlu dinilai berdasarkan konteksnya. Apakah pernyataan itu sekadar membahas kelaziman nama, merupakan sindiran politik, atau justru berpotensi membangun stereotip terhadap masyarakat Muslim? Pertanyaan semacam ini penting agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui fakta.

Namun, kehati-hatian dalam menilai fakta tidak berarti kita harus mengabaikan sensitivitas keagamaan. Pemimpin dunia semestinya memahami bahwa bahasa memiliki dampak sosial. Humor yang menyentuh identitas agama dapat memunculkan kesan merendahkan, meskipun hal tersebut belum tentu merupakan maksud pembicaranya.

Kebebasan Berekspresi Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Etika

Kebebasan berekspresi merupakan unsur penting dalam demokrasi. Seorang pemimpin berhak menyampaikan pandangan politik, mengkritik pemerintahan negara lain, dan menggunakan humor dalam komunikasi publik. Namun, kebebasan tersebut idealnya disertai kebijaksanaan, khususnya ketika menyangkut agama dan identitas masyarakat.

Kritik terhadap pemerintah Iran, misalnya, dapat diarahkan pada kebijakan, tata kelola pemerintahan, atau keputusan politiknya. Kritik semacam itu akan lebih substantif apabila disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi. Penggunaan nama yang memiliki makna religius sebagai bahan candaan berisiko mengalihkan perhatian dari substansi persoalan politik menuju perdebatan tentang penghormatan terhadap agama.

Pemimpin dunia perlu memahami bahwa masyarakat Muslim bukan kelompok yang seragam dalam pandangan politik, budaya, maupun kebangsaan. Namun, umat Islam memiliki ikatan keagamaan yang kuat terhadap Nabi Muhammad SAW. Memahami kenyataan tersebut merupakan bagian dari komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Prinsip ini harus berlaku universal. Penghormatan terhadap agama Islam tidak berarti mengurangi penghormatan terhadap agama lain. Sebaliknya, penghormatan terhadap semua keyakinan merupakan fondasi kehidupan bersama yang damai.

Perspektif Hukum Internasional: Apa Batas Kebebasan Berekspresi?

Persoalan ini juga relevan dibahas melalui instrumen hukum internasional. Namun, perlu ditegaskan sejak awal bahwa pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan keagamaan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum internasional. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks, maksud, dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), khususnya Pasal 19.

Kovenan ini diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966 dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976.

Pasal 19 ayat (1) melindungi hak untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan. Pasal 19 ayat (2) menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan.

Pada saat yang sama, Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan kebebasan tersebut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Pembatasan hanya dapat diberlakukan apabila ditetapkan oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, maupun moral publik.

Dengan demikian, hukum internasional mengakui kebebasan berekspresi sekaligus menetapkan syarat ketat bagi pembatasannya. Kritik terhadap pernyataan seorang pemimpin dapat disampaikan secara terbuka tanpa harus langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Kedua, ICCPR Pasal 20 ayat (2) tentang Hasutan Kebencian

Ketentuan ini menyatakan bahwa advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Namun, tidak setiap candaan, kritik, atau pernyataan yang dianggap tidak pantas memenuhi unsur tersebut. Penilaian harus memperhatikan konteks sosial dan politik, maksud pembicara, isi dan bentuk pernyataan, jangkauan penyebaran, serta kemungkinan terjadinya dampak yang dilarang oleh ketentuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang tersedia mengenai candaan Trump tentang nama Mohammad, tidak tepat untuk langsung menyatakan bahwa pernyataan itu telah melanggar Pasal 20 ayat (2). Kesimpulan hukum semacam itu memerlukan analisis yang lebih mendalam dan bukti yang memadai.

Ketiga, Komentar Umum Nomor 34 Komite HAM PBB (Human Rights Committee).

Dokumen bernomor CCPR/C/GC/34, diterbitkan pada 12 September 2011, memberikan penafsiran mengenai Pasal 19 ICCPR tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Paragraf 48 membahas hubungan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama atau kepercayaan. Dokumen ini menjelaskan bahwa larangan umum terhadap tindakan tidak menghormati agama, termasuk aturan penodaan agama, pada dasarnya tidak sesuai dengan Kovenan, kecuali dalam keadaan khusus yang tercakup dalam Pasal 20 ayat (2), serta harus memenuhi ketentuan pembatasan hak yang berlaku.

Rujukan ini penting agar pembelaan terhadap sensitivitas keagamaan tidak disampaikan dengan mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi. Hukum internasional menuntut keseimbangan antara perlindungan hak, pencegahan hasutan kebencian, dan penghormatan terhadap kebebasan yang sah.

Keempat, Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tahun 1981.

Deklarasi ini diproklamasikan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 36/55 pada 25 November 1981.

Pasal 2 menegaskan prinsip perlindungan dari diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 4 menyerukan agar negara mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi tersebut serta mendorong toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Deklarasi ini merupakan rujukan normatif penting dalam membangun masyarakat yang menghormati keberagaman. Namun, sebagai deklarasi, kedudukannya berbeda dari perjanjian internasional yang mengikat negara-negara pihak berdasarkan ketentuan perjanjian.

Keempat rujukan tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional menyediakan kerangka untuk menjaga kebebasan berekspresi, melindungi kebebasan beragama, dan mencegah hasutan kebencian. Akan tetapi, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap candaan yang menyentuh nama atau simbol agama otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum internasional.

Indonesia Perlu Menjadi Suara yang Bijaksana

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan untuk mendorong komunikasi internasional yang menghormati keberagaman agama dan budaya. Indonesia dapat menyampaikan pandangan bahwa perbedaan politik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan.

Respons Indonesia sebaiknya didasarkan pada fakta dan pertimbangan yang matang. Diplomasi yang efektif bukanlah diplomasi yang sekadar meluapkan kemarahan, melainkan diplomasi yang mampu menyampaikan prinsip secara tegas, santun, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi keagamaan, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah dapat mendorong dialog yang menempatkan penghormatan terhadap agama sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian. Apabila suatu pernyataan menimbulkan keberatan, keberatan itu dapat disampaikan melalui pernyataan resmi, dialog, atau komunikasi diplomatik yang proporsional.

Bagi organisasi keagamaan, momentum ini juga dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat pendidikan publik mengenai akhlak Rasulullah SAW, etika komunikasi, dan pentingnya membangun hubungan yang sehat di tengah perbedaan.

Penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keyakinan agama lain. Tidak boleh ada standar ganda dalam membela martabat manusia dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Membela Kehormatan Rasulullah dengan Akhlak

Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW seharusnya tercermin dalam perilaku sehari-hari. Membela kehormatan Rasulullah bukan hanya persoalan menyampaikan kritik, melainkan juga menunjukkan akhlak yang baik ketika menghadapi perbedaan dan tindakan yang dianggap menyinggung.

Kita dapat bersikap tegas tanpa menghina. Kita dapat menyampaikan keberatan tanpa menyebarkan kebencian. Kita juga dapat mempertahankan keyakinan tanpa merendahkan keyakinan orang lain.

Dalam konteks ini, kritik terhadap candaan Trump sebaiknya diarahkan pada pentingnya tanggung jawab seorang pemimpin dalam menggunakan bahasa di ruang publik. Kita tidak perlu membuat tuduhan yang melampaui fakta untuk menyampaikan pesan yang kuat.

Nama Muhammad bukan sekadar nama yang lazim digunakan oleh masyarakat Muslim. Bagi umat Islam, nama tersebut memiliki hubungan spiritual yang mendalam dengan Rasulullah SAW. Karena itu, penggunaan nama tersebut dalam candaan politik perlu mempertimbangkan sensitivitas masyarakat yang menghormatinya.

Dunia membutuhkan kebebasan yang bertanggung jawab, kritik yang berbasis fakta, serta kepemimpinan yang menghormati martabat manusia. Kebesaran seorang pemimpin tidak hanya diukur dari kekuasaan dan kemampuannya memenangkan perdebatan, tetapi juga dari kebijaksanaan dalam bertutur dan kesediaannya memahami perasaan orang lain.

Menghormati Nabi Muhammad SAW dan menjaga kebebasan berekspresi tidak harus menjadi dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila kebebasan disertai tanggung jawab, kritik didasarkan pada fakta, dan perbedaan dihadapi dengan akhlak.


H. Nur Ihsan Zaidi, M.M.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) dan Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya