Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: YouTube PN Jakarta Pusat)

Hukum

Jaksa Dituntut Ekstra Hati-hati dalam Membaca Eksepsi Febrie Adriansyah

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota pembelaan atau eksepsi yang disampaikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, bisa membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan

Pandangan itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Yanuar menilai eksepsi Febrie bisa menguraikan perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum pihak ketiga, seperti Ferry Boboho.


"Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi,"  kata Yanuar.

Yanuar melihat kubu Febrie mampu membedah puluhan poin kelemahan formil maupun materiil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, kata Yanuar, dalam eksepsinya, tim pembela Febrie menegaskan bahwa dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan yang diduga kabur.

Salah satu titik krusial mempertanyakan kejelasan hukum mengenai siapa yang sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berkasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim hukum Febrie menilai, absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan ini setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif. 

Tentunya hal ini, kata Yanuar, menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

"Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect -- membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,"  pungkas Yanuar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya