Berita

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Harus jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu bukan Saling Tuding

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, seharusnya menjadi momentum perbaikan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menilai, fakta yang muncul dalam sidang di MK RI beberapa waktu lalu seharusnya diarahkan pada pembenahan regulasi, bukan semata-mata menyalahkan penyelenggara pemilu.

Termasuk menurutnya, terkait aturan verifikasi persyaratan pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), agar lebih diperjelas di dalam UU Pemilu agar tidak menjadi polemik yang mengganggu kondusifitas.


"Temuan-temuan terkait selama proses persidangan itu lebih pada perbaikan, untuk proses penyelenggaran pemilu ke depan. Artinya, dimana pasal-pasal yang itu kurang clear, kurang jelas syarat atau persyaratan, atau apapun itu bentuknya, itu harus dibuat lebih jelas lagi," ujar Arfianto kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Rabu, 24 Oktober 2026.

Pasca putusan MK RI, Arfianto menemukan diskursus publik di berbagai kanal termasuk media sosial (medsos), berbagai macam pendapat yang muncul bukan hanya disesaki polemik fakta temuan ketiadaan ijazah Gibran.

"Tapi di sisi lain, ada diaspora-diaspora kita juga yang menyatakan bahwa memang perbedaan sistem pendidikan gitu ya, antara Cambridge System ataupun di luar negeri itu, memang tidak ada yang disebut Ijazah. Hal itu kan harusnya juga dilihat bagian dari perbaikan ke depannya, bagaimana proses sistem penyetaraan di Kemendikdasmen ataupun Kemendikti," tuturnya.

Terlepas dari dinamika yang berkembang, Arfianto memandang, apabila penyelenggara pemilu dituntut melakukan pemeriksaan faktual yang lebih mendalam, perlu dipastikan terlebih dahulu terkait dasar hukumnya, batas kewenangannya, serta prosedur yang harus dijalankan berdasarkan UU yang berlaku.

Karenanya, dia memandang KPU dapat memperkuat mekanisme verifikasi melalui korespondensi atau konfirmasi kepada lembaga yang menerbitkan dokumen persyaratan. Namun, penguatan tersebut perlu didukung pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan instansi yang berwenang di bidang pendidikan.

“Artinya bisa crosscheck, apakah surat dengan nomor sekian-sekian sudah sesuai dengan penyetaraan. Lebih detail lagi, untuk verifikasi catatan-catatan proses itulah yang seharusnya menjadi pijakan ke depan untuk Pemilu 2029,” tambah Arfianto.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Rendy S. Umboh. Ia menilai, evaluasi perlu berfokus pada pembagian kewenangan antara KPU dan lembaga pemerintah yang memiliki otoritas dalam urusan pendidikan serta penerbitan dokumen penyetaraan.

Menurut Rendy, persoalan mendasarnya adalah memastikan batas kewenangan KPU dalam memeriksa dokumen yang diterbitkan instansi lain. Kejelasan tersebut diperlukan agar KPU mempunyai pedoman yang terukur ketika menentukan apakah dokumen calon telah memenuhi persyaratan pencalonan.

“Penitikberatan angle JPPR ini adalah melihat ke depan itu sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini,” tuturnya saat dihubungi terpisah.

Dari perspektif tersebut, Rendy meyakini polemik verifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres ke depan tidak akan terjadi jika pemangku pembuat UU dapat memperbaiki dan memperjelas batas kewenangan KPU dalam memverifikasi dokumen yang berasal dari lembaga pemerintah terkait yang berwenang.

"Sejauh mana KPU, misalnya kan itu surat keterangan penyetaraan, tapi itu kewenangannya lembaga lain. Nah, KPU di batas wilayah mana, untuk misalnya memverifikasi itu, kan," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menekankan pentingnya memperjelas norma persyaratan pencalonan dalam undang-undang. 

Menurutnya, apabila ketentuan yang berlaku masih menimbulkan multitafsir, pembenahannya harus dilakukan pada tingkat regulasi yang tepat.

“Norma-norma persyaratan mesti clear, sehingga orang tidak berdebat, orang tinggal laksanakan saja,” kata Khairul dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) berfungsi merinci dan mempertegas pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, perubahan yang bersifat substantif, terutama yang berkaitan dengan pembatasan hak seseorang untuk dipilih, harus memiliki landasan pada tingkat undang-undang, bukan sekadar ditambahkan melalui aturan teknis.

“Bagi KPU, ke depan perlu lebih hati-hati dan harus juga menjaga independensi, agar setiap aturan yang dibuat itu betul-betul sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu dan tetap dalam kerangka menjaga prinsip adil jujur dalam pemilu itu,” tuturnya.

*DPR dan Pemerintah Perlu Perjelas Aturan*

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan tata kelola pemilu tidak dapat dibebankan hanya kepada KPU. DPR RI bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang perlu menjadikan evaluasi regulasi sebagai komitmen bersama, terutama untuk memperjelas standar pemenuhan persyaratan pendidikan calon serta kewajiban autentikasi atau verifikasi faktual dokumen.

Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah, Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, mekanisme teknis pencalonan diatur lebih lanjut melalui PKPU. Perdebatan yang muncul menunjukkan pentingnya memperjelas hubungan antara persyaratan substantif, dokumen yang dapat diterima, dan ruang lingkup pemeriksaan oleh KPU.

Karena itu, DPR dan pemerintah perlu membuka ruang pembahasan bersama KPU, Bawaslu, DKPP, kementerian terkait, pakar hukum, serta pegiat pendidikan untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif. Pembahasan tersebut penting agar perbedaan sistem pendidikan, dokumen kelulusan dari luar negeri, dan mekanisme penyetaraan memiliki standar yang jelas dalam proses pencalonan.

Dengan regulasi yang lebih tegas, KPU dapat menjalankan tugas verifikasi berdasarkan parameter yang terukur, sementara lembaga penerbit dokumen memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mekanisme tersebut juga dapat memperkuat kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya