Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Perjuangan Pemakzulan Gibran Harus Diperkuat Lewat Partai

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka perlu memperkuat komunikasi politik dengan partai-partai di parlemen. Langkah tersebut dinilai lebih strategis daripada hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPR.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, komunikasi terutama perlu dilakukan dengan partai politik yang telah menyampaikan komentar mengenai polemik Gibran, termasuk PDIP, PKB, PKS, Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ia mengingatkan, DPR saat ini sedang menjalani masa reses sehingga aktivitas persidangan reguler di kompleks parlemen tidak berlangsung seperti pada masa sidang.


“Reses DPR tidak boleh ada aktivitas persidangan reguler di DPR. Anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Pada 9 November masa reses berakhir,” kata Amir, dikutip Kamis 15 Oktober 2026.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan DPR, masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.

Amir mengatakan, kelompok masyarakat yang menginginkan persoalan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional sebaiknya menggunakan waktu selama masa reses untuk membangun komunikasi dengan partai politik.

Menurut Amir, fraksi-fraksi di DPR merupakan saluran penting untuk menyampaikan aspirasi politik karena setiap fraksi merepresentasikan partai politik yang memiliki sikap dan pertimbangan masing-masing.

“Untuk menunggu masa reses selesai, kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan partai politik. Bukan hanya berkomunikasi dengan DPR secara umum, tetapi terutama dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Amir.

Ia menyebut PDIP, PKB, Golkar, PKS dan Demokrat sebagai partai yang perlu diajak berdialog, terutama untuk mengetahui sejauh mana sikap politik mereka terhadap tuntutan masyarakat.

Amir menilai komunikasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, dengan argumentasi yang jelas dan berlandaskan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, aspirasi pemakzulan tidak berhenti sebagai tuntutan di ruang publik, tetapi dapat dibahas melalui saluran politik dan kelembagaan yang tersedia.

Amir juga meminta pimpinan DPR memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bagaimana aspirasi terkait polemik Gibran dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara konstitusional.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai saluran kelembagaan yang dapat ditempuh, termasuk peran fraksi-fraksi dan mekanisme pengawasan DPR.

“Fraksi-fraksi DPR harus bisa menjelaskan bagaimana tuntutan masyarakat itu diselesaikan secara konstitusional. Pimpinan DPR juga harus memberikan penjelasan kepada publik,” kata Amir.

Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat tidak terus berspekulasi mengenai sikap parlemen. Penjelasan yang jelas juga diperlukan untuk membedakan antara aspirasi politik masyarakat, sikap resmi partai, dan proses hukum yang diatur oleh konstitusi.

Dalam perkara yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, menurut Amir, langkah yang ditempuh harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu atau apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya