Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kelompok masyarakat yang memperjuangkan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka perlu memperkuat komunikasi politik dengan partai-partai di parlemen. Langkah tersebut dinilai lebih strategis daripada hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan DPR.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, komunikasi terutama perlu dilakukan dengan partai politik yang telah menyampaikan komentar mengenai polemik Gibran, termasuk PDIP, PKB, PKS, Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Ia mengingatkan, DPR saat ini sedang menjalani masa reses sehingga aktivitas persidangan reguler di kompleks parlemen tidak berlangsung seperti pada masa sidang.
“Reses DPR tidak boleh ada aktivitas persidangan reguler di DPR. Anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Pada 9 November masa reses berakhir,” kata Amir, dikutip Kamis 15 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan DPR, masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.
Amir mengatakan, kelompok masyarakat yang menginginkan persoalan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional sebaiknya menggunakan waktu selama masa reses untuk membangun komunikasi dengan partai politik.
Menurut Amir, fraksi-fraksi di DPR merupakan saluran penting untuk menyampaikan aspirasi politik karena setiap fraksi merepresentasikan partai politik yang memiliki sikap dan pertimbangan masing-masing.
“Untuk menunggu masa reses selesai, kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan partai politik. Bukan hanya berkomunikasi dengan DPR secara umum, tetapi terutama dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” kata Amir.
Ia menyebut PDIP, PKB, Golkar, PKS dan Demokrat sebagai partai yang perlu diajak berdialog, terutama untuk mengetahui sejauh mana sikap politik mereka terhadap tuntutan masyarakat.
Amir menilai komunikasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, dengan argumentasi yang jelas dan berlandaskan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, aspirasi pemakzulan tidak berhenti sebagai tuntutan di ruang publik, tetapi dapat dibahas melalui saluran politik dan kelembagaan yang tersedia.
Amir juga meminta pimpinan DPR memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai bagaimana aspirasi terkait polemik Gibran dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara konstitusional.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai saluran kelembagaan yang dapat ditempuh, termasuk peran fraksi-fraksi dan mekanisme pengawasan DPR.
“Fraksi-fraksi DPR harus bisa menjelaskan bagaimana tuntutan masyarakat itu diselesaikan secara konstitusional. Pimpinan DPR juga harus memberikan penjelasan kepada publik,” kata Amir.
Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat tidak terus berspekulasi mengenai sikap parlemen. Penjelasan yang jelas juga diperlukan untuk membedakan antara aspirasi politik masyarakat, sikap resmi partai, dan proses hukum yang diatur oleh konstitusi.
Dalam perkara yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, menurut Amir, langkah yang ditempuh harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu atau apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan tersebut.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau persoalan persyaratan jabatan tersebut.