Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas (Foto: Istimewa)
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) harus berlandaskan konstitusi dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pembentukan regulasi tidak mengabaikan partisipasi publik, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Busyro, gerakan keagamaan dan kebangsaan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Muhammadiyah, kata dia, memandang gerakan profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi sebagai landasan moral dalam mengawal kebijakan publik, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” tegas Busyro.
Ia menegaskan, kebijakan publik harus disusun berdasarkan ilmu pengetahuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan prasangka. Karena itu, pembahasan RUU Migas perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Busyro juga menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat atau fast track, tetapi berisiko mengesampingkan partisipasi publik. Padahal, keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi disusun secara terbuka dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Pengalaman Muhammadiyah mengajukan judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam, menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mengawal konstitusi. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kekuasaan dijalankan sesuai prinsip keadilan.
“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas Busyro.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut mengingatkan bahwa kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, harus dikaji secara menyeluruh agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun hak masyarakat terdampak.
FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Migas.
Melalui semangat ta’awun atau saling menolong, Muhammadiyah mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kebijakan guna mewujudkan tata kelola migas yang berpihak pada kepentingan publik.
“Berlandaskan konstitusi, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.