Berita

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Pemerintahan

Pemerintah Mulai Terapkan Wajib Halal 18 Oktober, UMK Dapat Fasilitas Gratis

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, setelah batas akhir pemenuhan kewajiban pada 17 Oktober 2026. 

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, penerapan kewajiban halal tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.


“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad kepada wartawan di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Jakarta, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.

Dradjad menilai penerapan standar produk merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara. Meski demikian, ia tidak menampik akan adanya hambatan nontarif dalam perdagangan internasional.

“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR (European Union Deforestation Regulation) walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.

Menurut Dradjad, standar tersebut bukan menjadi persoalan selama diterapkan secara adil.

“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standard itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” tuturnya.

Untuk mendukung pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal. Fasilitas tersebut diharapkan membantu UMK memenuhi kewajiban halal sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Pemerintah juga mendorong sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan industri halal nasional. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi diharapkan membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk menembus pasar domestik maupun internasional.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya