Berita

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Polres Jakarta Pusat membeberkan kronologi penjemputan paksa Bangun Paulus Tudungta terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Bangun diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat berada di tempat hiburan di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Awalnya menerima surat perintah membawa saksi karena tidak memenuhi dua kali panggilan (pemeriksaan) dengan alasan sakit. Dilakukan penjemputan pada Rabu 15 April jam 02.40 di Malio Gajah Mada," kata Briptu Fajar Rahmatullah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Bangun Paulus sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Vinson Leocarlius. Bangun yang berprofesi sebagai pengacara magang dilaporkan dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pengancaman.


"(Malio) lebih tepatnya bukan hotel tapi tempat hiburan. Dijemput pukul 02.40 nunggu closing agar tidak terjadi keributan. Terdakwa bersama temannya, sempat tidak terima kenapa dijemputnya di tempat tersebut," kata penyidik Polres lainnya, Brigadir Wanandra Eka, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Briptu Fajar Rahmatullah dan Brigadir Wanandra juga memberikan kesaksian yang sama bahwa proses penjemputan paksa Bangun Paulus sudah sesuai prosedur hukum.

"Tim menunjukkan surat perintah penjemputan. Yang menjelaskan alasan penjemputan Bripka Eko. Benar suratnya penjemputan, bukan penahanan," tambah Wanandra menjawab pertanyaan tim hukum Bangun.

Bangun Paulus didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Atas perbuatannya Bangun dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya