Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 21:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan kembali diperiksa KPK sebagai saksi perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ini menjadi pemanggilan kedua setelah pada Rabu, 7 Oktober 2026 politisi Golkar itu tidak hadir karena alasan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

"KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Masalah substansi, materi pemeriksaan, dan keterangan yang dibutuhkan itu prosesnya nanti berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.


Setyo mengatakan, hingga hari ini belum ada pemberitahuan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

"Karena tidak ada surat-menyurat yang diterima penyidik, harapannya besok (Nusron hadir) sesuai jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Setyo.

Nusron dipanggil berkaitan dengan OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK juga telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan uang untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya