Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, jalur pemakzulan dapat menjadi mekanisme yang perlu dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum dan bukti pelanggaran yang memenuhi persyaratan konstitusi.
“Putusan MK itu adalah putusan hukum, bukan putusan politik," ujar Gumarang kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Gumarang menyoroti putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, meskipun dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat.
Menurut Gumarang, mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 perlu menjadi perhatian apabila terdapat dugaan pelanggaran konstitusi yang memenuhi persyaratan hukum.
Ia menjelaskan, proses tersebut melibatkan DPR sebagai pengusul, MK yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR yang mengambil keputusan akhir sesuai mekanisme konstitusi.
“Karena itu, apabila persoalan ini hendak ditindaklanjuti melalui pemakzulan, seluruh prosesnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan konstitusi,” katanya.
Gumarang juga mengaitkan pengajuan perkara tersebut dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang, menurutnya, menjadi dasar untuk membuka ruang penanganan perkara PHPU di luar jadwal normal.
Ia turut merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai kewajiban pengadilan untuk tidak menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, serta Pasal 5 mengenai kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan.
Ia mengakui bahwa MK telah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, menurut Gumarang, persoalan legal standing perlu dibedakan dari substansi dalil yang diajukan pemohon. Ia menilai penggunaan mekanisme hukum lanjutan tetap harus didasarkan pada kewenangan lembaga yang berwenang dan pemenuhan persyaratan konstitusional.
“Pertimbangan hukum atau ratio decidendi merupakan bagian penting dari putusan karena memuat alasan hukum yang mendasari keputusan hakim," tuturnya.
"Namun, untuk menindaklanjuti persoalan ini, harus dibedakan antara pertimbangan yang tercantum dalam putusan PHPU dan pembuktian pelanggaran dalam proses pemakzulan yang memiliki mekanisme tersendiri,” demikian Gumarang.