Berita

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK: Sestama BNPB Rustian Belum Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 20:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan hasil ekspose pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, penyidik baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.


Meski demikian, Setyo mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. KPK akan mendalami keterangan saksi, tersangka, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rustian dipulangkan KPK pada Rabu sore.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat kerja sama dan pengondisian antara sejumlah pihak internal BNPB dengan perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan anggaran kebencanaan.

Setyo menyebut, pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga terlibat dalam proses pengadaan. Penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan orang dekat atau keluarga sejumlah pihak internal BNPB yang berada di perusahaan penyedia barang dan jasa.

Lima tersangka yang telah ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tim juga mengamankan uang tunai yang awalnya diperkirakan Rp1,4 miliar, kemudian berdasarkan informasi terbaru dari penyidik bertambah menjadi sekitar Rp3,3 miliar.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan aset kripto dengan nilai satu digit miliar rupiah serta logam mulia emas dengan berat ratusan gram.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya