Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Foto: istimewa)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyayangkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Mahfud menilai, dugaan korupsi di lembaga yang bertugas menangani bencana menjadi ironi di tengah berbagai bencana yang melanda Indonesia.
“Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit. Bencana terjadi di mana-mana, tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yang mengurusi bencana,” kata Mahfud, Rabu, 14 Oktober 2026.
Eks Menko Polhukam itu lantas menyoroti penindakan lembaga antirasuah di BNPB yang seharusnya berperan penting dalam penanggulangan bencana dan membantu masyarakat terdampak.
“Bayangkan, OTT korupsi oleh KPK terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, setelah menggelar OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Bima S, yang disebut sebagai adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, tenaga ahli Kepala BNPB bernama Richard, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Sigit.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka terdiri dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) dan PPK, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Hingga kini, detail konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka belum disampaikan secara resmi oleh KPK.