Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Yogyakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dana Kebencanaan Harusnya Diawasi BNPB, tapi Malah Diselewengkan

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyaluran dan penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga diselewengkan oleh oknum internal bersama perusahaan swasta (vendor) penyedia barang dan jasa.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan seharusnya melakukan pengawasan, tapi kemudian dia justru terlibat (melakukan penyelewengan)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.

Saat ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan orang dekat atau keluarga internal BNPB di beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan.


"Ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dari badan itu melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarga duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," ujarnya.

Setyo mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam ekspose sebelum KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Semua pihak yang ada di dalam ekspos tersebut memastikan ada indikasi dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan sesuai dengan persangkaan pasal yang diterapkan pada perkara ini," pungkas Setyo.

Dalam kasus ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan; tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Perkara ini berkaitan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dugaan penyimpangan ini berlangsung sekitar tahun 2022 atau 2023 hingga 2026. KPK masih mendalami jumlah keseluruhan anggaran yang diduga disalahgunakan dan nilai yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya