Berita

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Jampidsus Kuntadi:

Koruptor Makin Canggih, Penanganan Korupsi Tak Bisa Parsial

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan strategi lembaganya dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Ia menyampaikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.


Kuntadi menjelaskan, langkah awal namun mendasar yang dilakukan Kejagung ialah memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk dengan masyarakat.

Meski ia mengakui langkah tersebut sudah dilakukan sejauh ini, perlu rumusan orkestrasi penanganan korupsi sehingga strategi pemberantasan korupsi fokus pada satu titik yang bisa dijalankan oleh setiap lembaga.

“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus ekstra. Dampak korupsi, jelasnya, merusak perekonomian negara, merampas hak-hak warga negara, merongrong demokrasi serta dapat menggagalkan program-program strategis nasional.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” kata Kuntadi.

Langkah selanjutnya, kata Kuntadi, menetapkan skala prioritas penanganan korupsi. Menurutnya, Kejagung saat ini tengah fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.

Sektor tersebut disasar dalam rangka mengawal perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Sedangkan untuk konteks kejaksaan daerah, mengingat karakteristik tiap daerah berbeda, pemberantasan korupsi diarahkan pada isu-isu kedaerahan sesuai kondisi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” kata Kuntadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya