Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK:

Barang Bukti OTT BNPB Bertambah jadi Rp3,3 Miliar

Ada Kripto dan Emas
RABU, 14 OKTOBER 2026 | 19:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertambah menjadi sekitar Rp3,3 miliar, serta ada kripto dan emas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan terbaru berdasarkan laporan penyidik. Sebelumnya, KPK menyampaikan uang tunai yang diamankan dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

"Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu malam, 14 Oktober 2026.


Setyo menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang diamankan dari masing-masing tersangka.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan aset kripto dan logam mulia berupa emas. Setyo menyebut, nilai aset kripto yang diamankan berada pada kisaran satu digit miliar rupiah.

"Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Gitu, ya, satu digit saja gitu," kata Setyo.

Meski demikian, Setyo mengingatkan bahwa KPK masih perlu memastikan kepemilikan aset kripto tersebut sebelum menyampaikan informasi secara terperinci kepada publik.

Menurutnya, kepastian kepemilikan diperlukan agar informasi mengenai aset yang diamankan tidak menimbulkan kebingungan terkait status kepemilikannya.

Sementara itu, terkait barang bukti emas, Setyo menyebut penyidik masih melakukan pendataan. Ia mengungkapkan, terdapat tambahan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.

"Logam mulianya itu, masih, ya ratusan gram lagi," pungkas Setyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan, serta konflik kepentingan.

Kelima tersangka tersebut yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya