Tersangka OTT Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Foto: Istimewa)
Adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan, bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan, serta pengondisian bersama sejumlah perusahaan swasta dalam penyaluran hingga pemanfaatan anggaran tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami indikasi kerja sama antara sejumlah oknum dengan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Setyo, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaannya. Sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujar Setyo.
Setyo juga menjelaskan, salah satu tersangka Richard Erlangga diduga memanfaatkan posisinya untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang dibutuhkan BNPB.
Ketika ditanya mengenai dugaan pemufakatan jahat yang diinisiasi Richard, Setyo membenarkan bahwa terdapat indikasi kerja sama tersebut.
"Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut," kata Setyo.
Setyo mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. KPK tengah menelusuri periode kejadian, termasuk kemungkinan berlangsung sejak 2022 atau 2023 hingga 2026, serta menghitung total anggaran yang diduga disalahgunakan dan jumlah yang dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami nilai keseluruhan anggaran dalam perkara tersebut, termasuk jumlah yang diduga digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat.
Terkait mekanisme pengadaan, Setyo menjelaskan bahwa DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan darurat dalam penanganan bencana. Karena sifatnya darurat, pengadaan untuk kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana. Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi," kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta dua pihak swasta berinisial Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Selasa, 13 Oktober 2026.