Berita

Tersangka OTT Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Foto: Istimewa)

Hukum

Adik Kepala BNPB Suharyanto Cs Diduga Selewengkan Dana Siap Pakai

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan, bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan, serta pengondisian bersama sejumlah perusahaan swasta dalam penyaluran hingga pemanfaatan anggaran tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami indikasi kerja sama antara sejumlah oknum dengan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.


Menurut Setyo, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaannya. Sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujar Setyo.

Setyo juga menjelaskan, salah satu tersangka Richard Erlangga diduga memanfaatkan posisinya untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang dibutuhkan BNPB.

Ketika ditanya mengenai dugaan pemufakatan jahat yang diinisiasi Richard, Setyo membenarkan bahwa terdapat indikasi kerja sama tersebut.

"Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. KPK tengah menelusuri periode kejadian, termasuk kemungkinan berlangsung sejak 2022 atau 2023 hingga 2026, serta menghitung total anggaran yang diduga disalahgunakan dan jumlah yang dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami nilai keseluruhan anggaran dalam perkara tersebut, termasuk jumlah yang diduga digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat.

Terkait mekanisme pengadaan, Setyo menjelaskan bahwa DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan darurat dalam penanganan bencana. Karena sifatnya darurat, pengadaan untuk kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana. Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi," kata Setyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta dua pihak swasta berinisial Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Selasa, 13 Oktober 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya