Penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pengelola Hotel Bumi Wiyata Depok dengan pekerja. (Foto: Istimewa)
PT Bumiputera Wisata selaku pengelola Hotel Bumi Wiyata Depok menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan 63 pekerja melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif.
Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati para pihak setelah melalui proses perundingan.
Proses penyelesaian turut mendapat perhatian dan dukungan dari Wali Kota Depok Supian Sury bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
Melalui PB tersebut, PT Bumiputera Wisata menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah disepakati bersama. Adapun total nilai hak yang akan diselesaikan kepada 63 pekerja tersebut mencapai kurang lebih Rp6 miliar
Kesepakatan mencakup pembayaran pesangon berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Besarannya 0,5 kali ketentuan pesangon dalam skema efisiensi sebagaimana disepakati para pihak.
Selain itu, perusahaan juga menyepakati pembayaran upah bulan Agustus 2026 secara penuh sesuai PKB, tambahan pembayaran upah proses selama tiga bulan, serta pemenuhan hak normatif lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan, termasuk hak cuti besar bagi dua pekerja.
Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, menyampaikan bahwa tercapainya PB merupakan bukti bahwa perusahaan memilih jalan dialog dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pekerja tetap merupakan bagian penting dari perjalanan perusahaan, karena itu penyelesaian hak-hak mereka menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus kami tunaikan,” ujar Mushery dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurutnya, besarnya nilai kewajiban yang harus diselesaikan membuat pembayaran perlu dilakukan melalui mekanisme bertahap sebagaimana telah disepakati bersama.
Pembayaran akan dimulai pada Desember 2026 hingga Mei 2027, dengan skema sekitar 10 pekerja setiap bulan.
“Yang terpenting adalah seluruh pihak memiliki kesepahaman mengenai mekanisme dan jadwal penyelesaian. Perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Perjanjian Bersama,” katanya.
Mushery juga mengapresiasi peran Pemerintah Kota Depok dan Dinas Tenaga Kerja dalam membantu menciptakan ruang dialog sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya.
Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan akta PHI sesuai mekanisme yang berlaku. Akta PHI memiliki nilai eksekutorial yang mengikat.
Dengan didaftarkannya PB tersebut, perusahaan berharap seluruh rangkaian perselisihan dapat benar-benar berakhir dan para pihak dapat menjalankan kewajibannya masing-masing.
Dalam kesepakatan tersebut, hubungan kerja ditetapkan berakhir per 14 Agustus 2026.
Para pekerja melalui serikat pekerja juga telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan ruangan sekretariat pasca lunas atau Mei 2027, serta menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan maupun kericuhan.