Berita

Penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pengelola Hotel Bumi Wiyata Depok dengan pekerja. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Perselisihan 63 Pekerja Hotel Bumi Wiyata Selesai dalam Perjanjian Bersama

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bumiputera Wisata selaku pengelola Hotel Bumi Wiyata Depok menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan 63 pekerja melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif. 

Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati para pihak setelah melalui proses perundingan. 

Proses penyelesaian turut mendapat perhatian dan dukungan dari Wali Kota Depok Supian Sury bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. 


Melalui PB tersebut, PT Bumiputera Wisata menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah disepakati bersama. Adapun total nilai hak yang akan diselesaikan kepada 63 pekerja tersebut mencapai kurang lebih Rp6 miliar

Kesepakatan mencakup pembayaran pesangon berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Besarannya 0,5 kali ketentuan pesangon dalam skema efisiensi sebagaimana disepakati para pihak.

Selain itu, perusahaan juga menyepakati pembayaran upah bulan Agustus 2026 secara penuh sesuai PKB, tambahan pembayaran upah proses selama tiga bulan, serta pemenuhan hak normatif lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan, termasuk hak cuti besar bagi dua pekerja.

Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, menyampaikan bahwa tercapainya PB merupakan bukti bahwa perusahaan memilih jalan dialog dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pekerja tetap merupakan bagian penting dari perjalanan perusahaan, karena itu penyelesaian hak-hak mereka menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus kami tunaikan,” ujar Mushery dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurutnya, besarnya nilai kewajiban yang harus diselesaikan membuat pembayaran perlu dilakukan melalui mekanisme bertahap sebagaimana telah disepakati bersama.

Pembayaran akan dimulai pada Desember 2026 hingga Mei 2027, dengan skema sekitar 10 pekerja setiap bulan.

“Yang terpenting adalah seluruh pihak memiliki kesepahaman mengenai mekanisme dan jadwal penyelesaian. Perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Perjanjian Bersama,” katanya.

Mushery juga mengapresiasi peran Pemerintah Kota Depok dan Dinas Tenaga Kerja dalam membantu menciptakan ruang dialog sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya.

Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan akta PHI sesuai mekanisme yang berlaku. Akta PHI memiliki nilai eksekutorial yang mengikat.

Dengan didaftarkannya PB tersebut, perusahaan berharap seluruh rangkaian perselisihan dapat benar-benar berakhir dan para pihak dapat menjalankan kewajibannya masing-masing.

Dalam kesepakatan tersebut, hubungan kerja ditetapkan berakhir per 14 Agustus 2026.

Para pekerja melalui serikat pekerja juga telah menyatakan kesediaan untuk mengosongkan ruangan sekretariat pasca lunas atau Mei 2027, serta menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan maupun kericuhan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya