Berita

Sestama BNPB, Rustian usai terjaring OTT KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Pulangkan Sestama BNPB Rustian Usai Terjaring OTT

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian dipulangkan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Rustian dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.58 WIB.

Saat bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Rustian enggan memberikan pernyataan apapun kepada wartawan sampai ia menaiki kendaraan taksi.


Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Rustian berstatus sebagai saksi. KPK pun dipastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rustian sebagai saksi.

"Pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 14 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi.

Budi menuturkan, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya, yakni adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima S, tenaga ahli Kepala BNPB bernama Richard, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Sigit.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka terdiri dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sestama dan PPK, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Namun, detail konstruksi perkara dan identitas para tersangka belum disampaikan secara resmi.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya