Berita

Ilustrasi

Bursa

Saham MBTO Melemah ke Rp130 di Hari Martha Tilaar Berpulang

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham PT Martina Berto Tbk (MBTO) bergerak melemah pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026, di tengah kabar meninggalnya pendiri Martha Tilaar Group sekaligus Presiden Komisaris perusahaan, Martha Tilaar, pada usia 89 tahun.

Pantauan RMOL, berdasarkan data perdagangan hingga pukul 14.53 WIB, saham MBTO turun Rp1 atau 0,76 persen ke level Rp130 per saham, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp131. 

Martha Tilaar dilaporkan meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 06.22 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. 


Sepanjang perdagangan, saham MBTO dibuka pada level Rp128 dan bergerak di rentang Rp125 hingga Rp132. Volume transaksi mencapai 961.656 saham dengan nilai Rp123,64 juta dalam 311 kali transaksi.

Kapitalisasi pasar perusahaan tercatat sekitar Rp139,1 miliar. Sementara itu, data perdagangan menunjukkan laba per saham atau earnings per share (EPS) negatif Rp25,98 dan rasio harga terhadap laba atau *price to earnings ratio* (PER) minus 5 kali.

Martha merupakan tokoh penting di balik perkembangan bisnis kecantikan nasional melalui Martha Tilaar Group. Usahanya bermula dari salon kecantikan yang dirintis pada 1970, sebelum berkembang menjadi kelompok bisnis di industri kecantikan dan produk terkait. 

PT Martina Berto sendiri dikenal melalui produk kosmetik dan herbal, termasuk merek Sariayu-Martha Tilaar.

Pelemahan saham MBTO pada perdagangan hari ini belum dapat dipastikan berkaitan langsung dengan kabar duka tersebut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya