Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad dan Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar (Foto: RMOL/Reni Erina)
Halal kerap dipahami sebatas ketentuan konsumsi bagi umat Islam. Padahal, pembahasan mengenai produk halal juga bersinggungan dengan keamanan bahan, proses produksi, kepercayaan konsumen, hingga peluang ekonomi yang semakin terbuka di pasar global.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menjelaskan bahwa penentuan halal suatu makanan tidak bisa dilepaskan dari bahan yang digunakan dan kondisi yang dapat membuatnya berbahaya bagi manusia.
Untuk bahan pangan nabati, misalnya, secara umum makanan dari tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan diperbolehkan dikonsumsi selama tidak mengandung racun, tercemar najis, atau memabukkan.
“Di luar tiga pengecualian itu, semua makanan dari buah-buahan atau tumbuh-tumbuhan adalah halal,” kata Abu Rokhmad dalam pemaparannya di Kementerian Agama, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sementara itu, untuk bahan pangan hewani, ketentuannya berbeda menurut jenis dan karakteristik hewan. Abu menjelaskan bahwa ikan laut pada umumnya halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan atau mengandung racun. Adapun hewan darat memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan syariat Islam.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika bahan-bahan tersebut diolah menjadi produk makanan atau minuman. Kehalalan produk olahan tidak cukup ditentukan dari bahan utamanya, tetapi juga bergantung pada bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.
“Kehalalan dan keharaman produk olahan ini sangat tergantung pada bahan dasarnya, tambahan-tambahan di dalam bahan itu, serta bahan penolong yang membuat makanan itu menjadi lebih lezat,” ujar Abu.
Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya literasi halal bagi masyarakat. Konsumen tidak cukup hanya mengenali bahan pangan secara kasatmata, sedangkan pelaku usaha perlu memahami seluruh tahapan produksi agar dapat memastikan produknya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal berperan memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk yang beredar. Namun, manfaat halal tidak semestinya berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kebijakan wajib halal memiliki tiga tolok ukur utama: melindungi konsumen, memberikan nilai tambah bagi produsen, serta menumbuhkan gaya hidup halal di tengah masyarakat.
Dari perspektif konsumen, ia mengatakan, “Kita mendorong terwujudnya pasar yang ramah terhadap keyakinan beragama. Halal adalah salah satu aspek keyakinan bagi umat Islam, dan keyakinan ini tidak merugikan golongan lain.”
Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal berpotensi memperluas pasar.
“Produk-produk halal yang beredar dan diperjualbelikan memiliki nilai tambah, sehingga tidak hanya bisa dipasarkan di pasar domestik, tetapi juga mampu menembus pasar global,” ujar Fuad.
Potensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan produk makanan dan minuman. Kebutuhan terhadap layanan yang ramah Muslim juga berkembang di sektor pariwisata, mulai dari ketersediaan makanan halal hingga fasilitas yang mendukung kebutuhan wisatawan.
Abu Rokhmad menyebut Indonesia berada di peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index (GMTI), sejajar dengan Arab Saudi dan Turki. Menurutnya, perkembangan wisata ramah Muslim memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap kepastian halal semakin relevan dalam pelayanan kepada wisatawan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penerapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk itu, kesiapan pelaku usaha dan peningkatan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
Halal memang berangkat dari ketentuan agama Islam. Namun, upaya memastikan bahan yang digunakan, menjaga proses produksi, dan memberikan kepastian kepada konsumen juga berkaitan dengan kepercayaan serta tanggung jawab pelaku usaha. Di sinilah halal dapat dipahami lebih luas: bukan hanya label pada kemasan, melainkan komitmen terhadap produk yang memenuhi ketentuan dan memberikan ketenangan bagi konsumennya.