Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat jalani sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu, 14 Oktober 2026 (Foto: YouTube PN Jakarta Pusat)

Hukum

Eksepsi Kasus Febrie Adriansyah, Tim Hukum Soroti Selisih Nominal hingga Peran Pihak Lain

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perwakilan tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa 14 Oktober 2026. 

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum merinci ada 22 persoalan utama dalam dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa hingga tidak terperincinya hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal (predicate crime).


"Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim," ujar Febri.

Salah satu poin yang disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait saksi Tan Kian. Pada satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima oleh Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah SGD 5 juta atau setara dengan Rp55 miliar.

"Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan," timpal anggota tim advokat lainnya, Muhammad Farizi.

Farizi juga menyoroti uraian dakwaan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang. Menurutnya, dakwaan semestinya mampu menjelaskan secara transparan bentuk kerja sama, perbuatan konkret, serta keterlibatan langsung Febrie dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, pengacara Patra Zen mempersoalkan uraian terkait aset yang dikaitkan dengan TPPU. Dalam dakwaan, total aset yang disita atau dipersoalkan mencapai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990. Padahal, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp55 miliar.

"Keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan," tegas Patra Zen.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya