Berita

Presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Marwan Batubara. (Foto: RMOL)

Politik

Alasan Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Marwan Batubara, menilai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR RI seharusnya tidak perlu berlarut-larut.

Menurut Marwan, terdapat dua alasan yang dinilainya dapat menjadi dasar pemakzulan Gibran, yakni perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Hal itu disampaikan Marwan saat menyampaikan aspirasi GMKR ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu, 14 Oktober 2026.


“Kalau bicara pemakzulan menurut Pasal 7A Undang-Undang Dasar, dari enam delik untuk terjadinya pemakzulan itu sudah dua hal yang menjadi alasan pemakzulan itu bisa dieksekusi,” kata Marwan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/2026 yang menurutnya memperkuat alasan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.

Marwan mengatakan, GMKR sebelumnya telah mengirimkan surat aspirasi kepada delapan fraksi di DPR RI, termasuk Fraksi PKS. Namun, sejumlah fraksi menyampaikan belum dapat menerima mereka karena DPR sedang memasuki masa reses.

GMKR kemudian menyampaikan permohonan kepada pimpinan PKS hingga akhirnya mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kami dari GMKR mengapresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan PKS untuk menerima kami,” ujarnya.

Marwan berharap DPR dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai, apabila DPR menggunakan hak menyatakan pendapat, prosesnya tidak perlu diperpanjang dengan pembentukan panitia khusus atau mekanisme tambahan lainnya.

“Satu delik saja sudah cukup, apalagi dua,” tegasnya.

Meski demikian, Marwan mengakui proses politik di DPR tidak sederhana. Ia menyinggung pengaruh mantan Presiden Joko Widodo yang menurutnya masih kuat serta berbagai pertimbangan politik yang dimiliki masing-masing partai.

Atas dasar itu, ia memahami apabila PKS belum ingin langsung tampil sebagai partai penginisiasi proses pemakzulan Gibran.

“Kami memahami sikap PKS untuk tidak langsung tampil seolah-olah menjadi partai inisiator,” katanya.

Kendati demikian, Marwan berharap PKS dapat terus membangun komunikasi dengan partai-partai lain agar aspirasi pemakzulan Gibran mendapat dukungan politik dan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya